PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

DPRD Rohul Harap Penerapan Perda Perlindungan Perempuan Berjalan Optimal

0 398

PATROLINEWS.COM,Rohul – DPRD Rokan Hulu menggelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Ranperda Perlindungan, Ketertiban Umum dan Masjid, di gedung Rapat Paripurna DPRD Rohul, Senin (25/2/2019).

Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Rokan Hulu yakni H. Abdul Muas, dari Partai Gerindra, yang di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD Rokan Hulu yakni Hardi Chandra dari PDI Perjuangan, dan Sekretaris Dewan H. Budhia Kasino, Anggota DPRD dari setiap Fraksi seperti Demokrat, Nasdem, Hanura, PPP, PKS, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, sedangkan 22 Anggota DPRD dinyatakan tidak ikut hadir.

Turut hadir Bupati Rokan Hulu di wakili Sekda Rokan Hulu H.Abdul Haris Lubis S.Sos, MSi, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Forkopimda Rokan Hulu, Kepala Dinas, Badan Kantor, serta Tokoh Masyarakat bersama Insan Pers.

Dalam sidang Paripurna tersebut, Hj. Sumartini selaku Anggota dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Sumartini menyebutkan jika data kekerasan terhadap perempuan cukup tinggi.

“Baik itu kekerasan dalam KDRT, pencabulan, jadi harus ada pusat layanan terpadu yang terjangkau masyarakat, kemudian melakukan kerjasama di Puskesmas,” imbaunya.

Hj. Sumartini juga menyampaikan bahwa perlu adanya fasilitas-fasiltas ketertiban umum, membangun budaya generasi muda, agar jangan terus kucing-kucingan dengan aparat, jadi sediakan tempat fasilitas untuk berkreasi bagi kaum generasi muda.

“Juga pembangunan Masjid Paripurna, hal ini harus dilakukan sampai ke Desa, karen Masjid sebagai sarana bagi umat Islam sejak dulu, jadi harus optimal pengelolaannya, baik Masjid Parpurna ini yang berkedudukan di Kabupaten, Kecamatan juga Desa,” tambahnya.

Dalam pembahasan terkait Perda Perlindungan Perempuan, dari Fraksi Golkar yaitu Kasmawati SPd, M.IP menyebutkan bahwa fungsi Peraturan Daerah (Perda) itu sendiri pada hakikatnya bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, dan Perda tersebut harus jelas apa saja yang dilindungi.

“Terkait Perda Perlindungan Perempuan termasuk Kekerasan yang bisa saja mengarah kepada Fisik, Seksual, Ekonomi serta lainnya, jadi Perda tersebut harus jelas, dan apa saja yang akan dilindungi perda tersebut,” katanya.

Kasmawati SPd, M.Si juga membahas mengenai masalah ketertiban umum yang bersifat denda harus jelas dan terukur, dan juga adanya perlindungan Hukum pada Satpol PP, sebagai penegak Perda, dan perlu tindakan partisipatif dari pihak pengusaha.

Lanjut Kasmawati mengenai Masjid Paripurna, Masjid itu harus menjadi penentu masa depan Umat Islam itu sendiri, yang apalagi Daerah Kabupaten Rokan Hulu dikenal dengan Slogan “Negeri Seribu Suluk”.

Masih dalam Sidang Paripurna DPRD, dari Partai Demokrat yang oleh juru bicaranya yaitu Hj Nurjaharah SE, MH bahwa Ranperda Perempuan harus secepatnya disahkan.

“Perda Perlindungan Perempuan ini, kita harapkam tidak hanya sebagai pelengkap, akan tetapi menjadi perhatian khusus, bagi pemerintah daerah,” himbaunya.

“Dinamika perkembangan zaman, yang menimbulkan kebutuhan aturan terkait ketertiban umum tersebut, dan khususnya bagi Perangkat Hukum Daerah dinilai sangat diperlu,” lanjutnya.

Hj.Nurjaharah mengatakan jika Partai Demokrat sangat mengapresiasi Satpol PP Kabupaten Rokan Hulu yang telah menerima berbagai perestasi, untuk Perda Ketertiban Umum, yang harus diperhatian Pemerintah secara khusus, agar kedepan bermunculan lagi perestasi yang di raih Satpol PP kedepannya.

Partai Demokrat juga memandang Ranperda tersebut, Masjid Paripurna, yang sebagai Daerah Religius, Perda harus menjadi jawaban bagi Umat Islam, kedepan Syiar Islam di Rokan Hulu dirasakam masyarakat Rokan Hulu.

Kemudian Anggota DPRD Partai Golkar lainnya yakni Nono Patria Patria SE, dalam Sidang Paripurna tersebut menegaskan fungsi Anggota DPRD itu sendiri, sebagai Legislasi, Budgeting, Pengawasan, dan ditegaskan sudah banyak Perda yang dilahirkan DPRD Rokan Hulu, namun diharuskan lebih optimal dalam merealisasikannya.

“Seperti misalnya, untuk tenaga kerja lokal, perlu dipertanyakan berapa banyak Perda yang tidak berjalan dan berfungsi, hingga mengenai Angkutan Truck CPO, seluruh Perusahaan Kelapa Sawit, sudah mengangkat muatan lebih dari delapan ton,” tuturnya.

Selanjutnya, terakhir Fraksi Gerindra melalui Novliwanda Ade Putra ST, bahwa Ranperda Perlindungan Perempuan yang telah dibuat turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2004, yang di Daerah masih ditemukan adanya penelantaran Rumah Tangga, Pemerintah harus melakukan pencegahan, yang bisa dilakukan lewat Sosialisai, dan bekerjasama dengan Intansi Vertikal seperti pihak kepolisian.

“Ketertiban umum, memang harus Kondusif, ketenteram bagi masyarakat, dan adalah hak dari masyarakat itu sendiri, yang mengingat Personil Satpol PP belum memadai untuk mewujudkan Ketertiban umum tersebut, dan di sini yang paling penting adanya Pengayoman, Kemanusian, Keadilan dan lainnya,” tegas Novliwanda Ade Putra ST.

Dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Ranperda, Perlindungan, ketertiban umum dan Masjid tersebut, diharapkan Pemerintah Rokan Hulu tidak hanya mengeluarkan Perda saja, tetapi juga mengutamakan penerapan, pemahaman dalam masyarakat baik secara sosialisasi maupun interaksi langsung, sehingga masyarakat akan semakin mengerti, pentingnya untuk melindungi dan mengurangi kekerasan Dalam Rumah Tangga, Keamanan, Ketentraman dalam masyarakat, Perda yang sudah ada dan diharuskan lebih optimal dalam merealisasikannya.(Theresia)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy