PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

DPRD Medan Rekomendasi Pembangunan Pesantren Buddis Sigalovada Dihentikan

0 417

PATROLINEWS.COM, Medan – Ketua Komisi D DRPD Kota Medan Ilhamsyah merekomendasi agar pembangunan Gedung Pusdiklat dan Pesantren Buddis Sigalovada di Jalan Tanah 600 Kelurahan Kota Bangun, Man Marelan yang diduga tanpa izin dan diatas lahan milik PT ATIL (Alam Tamanindo Indah Lestari) harus segera diberhentikan, sebab sudah menyalahi aturan Perda Kota Medan.

“Segala aktivitas bangunan (Gedung Pusdiklat dan Pesantren ) itu harus segera di stop (berhenti) sebab sudah salah dan tidak punya IMB dan diatas lahan milik, dan hasil keputusan rekomendasi ini akan dibawa ke jalur hukum,” tegas Ketua Komisi D DPRD Kota Medan Ilhamsyah menyimpulkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (30/01/2019) terkait pembahasan dugaan penyerobotan lahan PT ATIL dalam membangun Gedung Pusdiklat dan Pesantren Buddis Sigalovada.

Dalam rapat tersebut turut hadir Satpol PP diwakilkan oleh Bapak Indra, Dinas perizinan Satu Atap, pihak PT. ATIL dan beberapa anggota dewan Komisi D. Sedangkan Yayasan Pubbarama Center sebagai pemilik Gedung Pusdiklat dan Pesantren Buddis Sigalovada tampak enggan hadir.

Sebelumnya, Ilhamsyah mengatakan hal ini berdasarkan penjelasan oleh pihak Satpol PP, dan Dinas perizinan Satu Atap yang menerangkan bahwa bangunan tersebut sudah salah dan tidak sesuai peraturan Perda Kota Medan.

Sementara, Anggota Komisi D DPRD Kota Medan Paul Simanjuntak menyarankan kepada Ketua Komisi D dan juga peserta dalam rapat tersebut agar berpikir dua kali sebelum memutuskan penghentian pembangunan Gedung Pusdiklat dan Pesantren Buddis Sigalovada.

“Kita harus berpikir dua kali, sebab itu bangunan rumah ibadah, jadi harus dipikirkan sebelum memutuskan,” ucap Paul.

Mendengarkan penjelasan Paul, Ketua Komisi D angkat bicara, Ilhamsyah langsung membantah segala masukan yang diucapkan Paul.

“Ini bukan soal rumah Ibadah, ini persoalan lahan orang yang diambil, dan diketahui juga bangunan itu juga sudah menyalahi aturan Perda Kota Medan karena tidak memiliki IMB,” tegas Ilhamsyah.

Senada, Kuasa Hukum sekaligus Humas PT ATIL Boasa Simanjuntak mengatakan agar masalah penyerobotan lahan PT ATIL tidak dikaitkan dengan rumah ibadah namun masalah penyerobotan lahan.

“Ini bukan soal rumah ibadah, anda seharusnya jangan mengkaitkan ini dengan rumah ibadah karena itu bisa larinya ke Sara. Yang kami persoalkan disini adalah penyerobotan lahan diatas tanah PT ATIL, dan diketahui juga bahwa bangunan itu juga tanpa IMB,” Beber Boasa kepada Paul.

Dan lanjut Boasa, jika hasil keputusan rapat itu nantinya akan dibawa ke jalur hukum, sebab tidak ada niat baik pemilik bangunan tersebut kepada PT ATIL, terlebih lagi dalam RDP ini pihak Pusdiklat dan Pesantren Buddis Sigalovada tidak hadir.

Selanjutnya, Ketua Komisi D DPRD Medan mengamini apa yang dikatakan Humas PT ATIL benar, karena ini tidak boleh dikaitkan dengan Sara dan juga pihak terkait juga tidak hadir.

Dalam kesempatan tersebut, Dinas Perizinan Satu Atap yang diwakili oleh Jony menjelaskan soal bangunan tersebut dihadapan seluruh peserta rapat, bahwa memang benar Gedung Pusdiklat dan Pesantren Buddis Sigalovada di Kelurahan Kota Bangun Medan itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

“Mereka tidak memiliki Izin kepada kami, dan kami juga sudah datang ke lokasi bangunan dan melihat juga bangunan itu,” ungkap Jony didalam RDP.

Setelah mendengar semua penjelasan dari semua dinas terkait proses bangunan tersebut, Ketua Komisi D langsung menutup rapat dengan keputusan bahwa Bangunan Gedung Pusdiklat dan Pesantren Buddis Sigalovada di Kelurahan Kota Bangun Medan itu harus segera di Stop dan jangan ada aktivitas di gedung tersebut.

Pantauan wartawan diruang RDP tersebut, semua peserta yang diundang, beberapa tidak hadir, seperti Camat, Kepling, dan juga pemilik Gedung Pusdiklat dan Pesantren Buddis Sigalovada. Namun rapat tersebut berjalan sesuai keputusan ketua Komisi D.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy