PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Diduga Rugikan Negara Miliaran, Komisi D DPRD Sumut Minta APH Periksa Proyek Penimbunan Jalan Gertak Serong

Gubernur Diminta Copot KUPTD Jalan Jembatan Tanjungbalai

0 488

 

PATROLINEWS.COM, Medan – Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara meminta aparat penegak hukum (APH) agar melakukan penyidikan terhadap pekerjaan Penimbunan Jalan Provinsi Ruas Jalan Gertak Serong – Sarang Elang – Sei Sembilang – Watas Labura di Kabupaten Asahan senilai Rp.9.437.500.000 pada tahun anggaran 2020 yang diduga merugikan negara miliran rupiah.

Demikian disampaikan Anggota Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara Darwin Marpaung, S.Ag kepada wartawan usai melakukan peninjauan pekerjaan tersebut pada Senin (26/4/2021).

“Dari hasil peninjauan yang sudah kita lakukan pada Penimbunan Jalan Provinsi Ruas Jalan Gertak Serong – Sarang Elang – Sei Sembilang – Watas Labura di Kabupaten Asahan banyak yang tidak beres sehingga disinyalir merugikan negara miliaran rupiah. Jadi kita minta supaya aparat penegak hukum terkait melakukan penyidikan pada pekerjaan itu,” ungkap Darwin.

Menurut politisi dari Dapil Asahan – Tanjung Balai ini menjelaskan, bahwa pekerjaan penimbunan jalan itu tidak menggunakan bahan sesuai yang dibutuhkan.

Lanjutnya lagi, selain itu, sumber bahan untuk menimbun jalan juga diduga berasal dari lokasi galian c ilegal.

“Hasil pekerjaan itu banyak yang menyalah, dimana penimbunan tidak sesuai digunakan. Penimbunan itu menggunakan batu-baru besar lalu masyarakat disuruh mengambil batu-batu besar itu, makanya semua rumah warga disana banyak batu di halaman rumahnya. Sehingga kalau hujan, jalan itu jadi berlumpur,” paparnya lagi.

Anehnya, lanjut Darwin menjelaskan, dari pengakuan Ka UPT Jalan dan Jembatan Tanjung Balai Muhammad Salim, bahwa anggaran penimbunan Jalan Serong malah sudah lelang dilakukan refocusing anggaran.

“Itukan hal yang mustahil, masa sudah ada pemenang lelang malah anggarannya direfocusing.Dan malah selesai pekerjaan tersebut ada luncuran di tahun 2021 sebesar Rp. 1.199.042.594. Jadi terlalu banyak alasan yang dibuat untuk menutupi penyelewengan yang dilakukan UPTD Tanjungbalai tersebut,” tukasnya.

Sementara, Wagirin Arman menegaskan, bahwa fungsi DPRD salah satunya adalah pengawasan, oleh karena itu Dewan tidak boleh diam terhadap kegiatan pemerintah yang diduga merugikan negara.

“Jadi apa yang kita temukan biar menjadi urusan pihak yang berwenang menindaklanjutinya,” tukasnya.

Ditegaskan politisi Golkar ini, sebaiknya Gubernur Provinsi Sumatera Utara mencopot KUPTD Jalan Jembatan Tanjungbalai karena dinilai tidak bisa merealisasikan visi gubernur Sumut Bermartabat melalui kinerjanya.

“Itu sama dengan mempermalukan gubernur, jadi sudah sepantasnya jabatan itu diberikan kepada layak dan mampu menjalankannya,” tutup Wagirin. (***)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy