Bawa Shabu Dua Warga Taput Dibekuk Polres Tapsel, 1 DPO
PATROLINEWS.COM, Tapsel – Sat Narkoba Polres Tapsel berhasil membekuk dua warga Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang kedapatan membawa Narkotika jenis Shabu, Kamis (28/3/2019) siang sekira pukul 14.00 WIB di SPBU Pesanggrahan Lingkungan IV Kelurahan Pasar Pargarutan Angkola Timur Tapsel.
Tersangka adalah OG (31) warga Desa Nahornop Kecamatan Pahae Jae Kabupaten Tapanuli Utara dan RH (35) warga Desa Parsaoran Nainggolan Kecamatan Pahae Jae Kabupaten Tapanuli Utara. Keduanya berkerja sebagai buruh serabutan.
Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib, SIK, MH dan Kasat Narkoba AKP. Zulfikar melalui Kasubbag Humas Polres Tapsel Iptu Alfian Sitepu kepada kru Patrolinews.com di Mapolres Tapsel, Jum’at (29/3/2019)mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat.
Mendapat informasi itu, petugas mengejar saat dua tersangka itu mengenderai sepeda motor BB 2585 BJ sedang keluar dari Kota Padangsidimpuan menuju Tarutung. Petugas pun bergerak cepat dan membuntuti kedua tersangka.
Saat tersangka di SPBU Pesanggrahan Pargarutan hendak mengisi bahan bakar minyak, petugas langsung menyergap keduanya.
Salah seorang tersangka yang dibonceng berniat membuang barang bukti shabu, namun tindakan itu digagalkan petugas Sat Narkoba Polres Tapsel dan menyuruhtersangka OG untuk mengambilnya.
“Kedua tersangka tidak melakukan perlawanan dan petugaspun berhasil mengamankan barang bukti ,” ujar Alfian seraya menambahkan keduanya memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bermarga L (buron) di Padangsidimpuan seharga Rp.200.000,. (Saragih)