Bawa Senjata Api, Warga Jambi Diciduk Pegasus Polsek Patumbak
PATROLINEWS.COM, Patumbak – Bawa senjata api, tim Pegasus Polsek Patumbak mengamankan Rozali (26) warga Jl.Merangin, Kecamatan Sungai Manau, Provinsi Jambi, Minggu (11/11/2018) sekira pukul 02.00 Wib di Jl.Sisingamangaraja Km 8, Medan, Sumatera Utara tepatnya di depan SPBU.
Menurut Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Budiman Simanjuntak dalam rilisnya, Senin (12/11/2018) malam mengatakan bahwa penangkapan tersangka Rozali bermula saat tim Pegasus Polsek Patumbak melaksanakan patroli di wilayah hukum Polsek Patumbak.
Selanjutnya, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di JL.Sisingamangaraja Km 8, Medan tepatnya di depan galon minyak ada seorang laki – laki yang gerak – geriknya mencurigakan.
Mendapat informasi tersebut, kemudian team Pegasus merapat ke TKP dan melakukan pemantauan terhadap laki – laki yang dimaksud.
“Pada saat team akan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang dimaksud, tiba – tiba pelaku melarikan diri ke arah jalan besar,” terang Budi.
Namun, berselang tidak berapa lama, petugas berhasil mengamankan pelaku (Rozali, red) dan dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan pelaku.
Lanjut Budi, saat tersangka diperiksa ditemukan sepucuk senjata api rakitan yang diselipkan pelaku di pinggang sebelah kanannya.
Selain itu, petugas juga menemukan di dalam tas sandang pelaku 3 (tiga ) butir peluru aktif kaliber 9 (peluru FN) , 1 (satu) butir peluru aktif kaliber 0,8 (Peluru revolver) dan 1(satu) buah anak kunci T.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Budi menegaskan pelaku yang beristrikan warga Jl.Ampera Kec Mampu, Stabat itu beserta barang bukti diamankan dan diboyong ke komando guna pemeriksaan selanjutnya.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mako. Penyidik saat ini menelusuri motif tersangka membawa senjata dan juga keterlibatan tersangka lainnya,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rozali disangkakan UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (Pnc-3)