PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Bangunan Tanpa IMB Menjamur di Brayan, DPRD Panggil Instansi Terkait

0 173

PATROLINEWS.COM, Medan – Pemerintah Kota Medan saat ini gencar menegakkan peraturan daerah (Perda) terkait penertiban bangunan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).

Namun di Pulo Brayan Darat I, Medan, beberapa ruko berderet dalam tahap pembangunan namun tidak memiliki plank IMB. Pembangunan juga ditutupi pagar seng.

Banyaknya bangunan tak ber-IMB membuat kalangan DPRD Medan prihatin. Pasalnya Pemko Medan akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pengurusan IMB.

“Kita akan menggunakan hak pengawasan kita dan memanggil instansi terkait bersama pemilik bangunan. Apa mungkin pemko kecolongan,” kata Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong, Minggu (09/09/2018) menanggapi pengaduan warga Pulo Brayan Darat 1 tentang adanya beberapa bangunan tanpa IMB di daerah itu.

Dia menyebutkan, menurut peraturan pemilik bangunan harus mengantongi dulu IMB baru melaksanakan pembangunan. Namun kenyataannya saat ini di Kota Medan pemilik malah membangun dulu baru mengurus izin.

“Harusnya aparat Pemko Medan dari paling bawah yakni, kepala lingkungan, lurah dan camat proaktif mengawasi warga yang mendirikan bangunan. Kan ada trantib, seharusnya trantib menertibkan pendirian bangunan tanpa izin dan melaporkan ke atasan agar si pemilik bangunan ditegur dan mengurus dulu izin baru membangun,” tegasnya. (Pnc-1)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy