PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Bahrumsyah: Proses UHC di Kota Medan Sudah Final!

0 18

PATROLINEWS.COM, Medan – Proses Universal Health Covarage (UHC) di Kota Medan sudah final, baik kepesertaan mandiri, kepesertaan yang non aktif maupun yang tidak memiliki KIS dan NIK.

Proses UHC di Kota Medan sudah final itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, saat menyelenggarakan sosialisasi ke IX Tahun Anggaran 2023 produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di dua lokasi di Kecamatan Medan Belawan, Minggu (17/9/2023).

Kedua lokasi itu, masing-masing di Jalan Ciliwung dan Jalan Selebes, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.

Bahrumsyah mengatakan, pada tanggal 1 Desember 2022 lalu, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, telah meluncurkan program Universal Health Covarage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKBM). Artinya, sejak saat itu seluruh warga Kota Medan dari berbagai strata kehidupan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya menggunakan KTP atau KK. “Jadi, Pemkot Medan sudah menjamin kesehatan warganya,” katanya.

Namun, kata Bahrumsyah, masih banyak persoalan dihadapi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis pasca di berlakukannya program UHC tersebut. “Masih ditemukan masyarakat disuruh membayar tunggakan kepesertaan BPJS mandiri, peserta yang non aktif disuruh membayar down paymet (DP) dulu serta masih ada bayi baru lahir tidak punya KIS dan NIK langsung dimasukkan kategori umum,” katanya.

Padahal, sebut Bahrumsyah, dalam program UHC itu, warga Kota Medan baik yang belum memiliki KIS gratis, menunggak iuran maupun tidak mampu membayar iuran dan bayi baru lahir, tetap mendapatkan pelayanan kesehatan mulai dari Puskesmas Pembantu (Pustu), Puskesmas hingga rumah sakit.

“Ini ditanggung, Puskesmas maupun rumah sakit wajib mendaftarkan pasien tersebut menjadi peserta KIS gratis pada BPJS melalui program UHC,” kata legislator asal Dapil II meliputi Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan itu.

Pasien dengan kondisi seperti itu, sambung Bahrumsyah, tetap mendapatkan pelayanan kesehatan. Sebab, itu merupakan hak dan tidak serta merta dihapus dari kepesertaan. “Jadi, jangan ada lagi rumah sakit mengintimidasi pasien, dengan mengatakan harus membayar umum, karena kartunya tidak aktif atau belum punya KIS ataupun belum bayar tunggakan,” ungkapnya.

Terjadinya berbagai persoalan itu, sambung Ketua DPD PAN Kota Medan itu, karena masih adanya PIC (Person In Charge/penanggungjawab) rumah sakit belum tahu program UHC tersebut atau PIC yang sudah tahu di ganti lagi. “Atau PIC-nya tidak menyampaikan program tersebut kepada tenaga medis di level paling bawah, sehingga dengan mudahnya masyarakat diberi informasi yang keliru terkait program UHC itu,” ungkapnya.

Karena itu pada rapat dengan Kadis Kesehatan dan Kepala BPJS dengan 51 rumah sakit di Kota Medan beberapa waktu lalu, Bahrumsyah, menegaskan agar Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan memberi tindakan kepada rumah sakit yang tidak patuh terhadap terhadap proses UHC yang sudah dijalankan. (Pnc-1)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy