PATROLINEWS.COM,Indramayu- Pekerjaan perbaikan jalan raya Provinsi di Jalan Raya Muntur Ranjeng Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat tidak memasang papan nama dan tidak memberitahukan kepihak Pemerintah Desa setempat.
“Seharusnya dari pihak kontraktor itu ngasih papan himbauan kalau ada perbaikan jalan, papan itu ditempatkan di depan lokasi pekerjaan, supaya kita pengguna jalan yang mau melewati tetap berhati-hati. Saya juga senang kalau jalan yang rusak lalu diperbaiki,” kata Indra, pengendara roda dua, warga Losarang, Senin (15/7/2017).
Dari pantauan Kru Patrolinews saat berada di lokasi pekerjaan perbaikan jalan raya Provinsi tersebut, pihak kontraktor baik dari mandor maupun pelaksana proyek tidak mengawasi dan tidak berada ditempat, bahkan seolah-olah bersembunyi dari Media maupun LSM dan juga dari petugas Pemdes setempat.
Bukan hanya saja tidak memberikan papan himbauan dan papan nama proyek, dari pihak kontraktor pun sebelum dimulainya pelaksanaan proyek tersebut tidak memberitahukan ke pihak Pemdes setempat. Ditempat lokasi pekerjaan hanya terlihat sejumlah pekerja dan satu unit mesin penggilas jalan (Road Rollers). Meskipun sedang dalam perbaikan, kondisi jalan tersebut masih bisa dilalui oleh kendaraan.
“Tidak ada pemberitahuan kepada kami. Gak tahu pelaksananya siapa nih,” kata Wahudi, Petugas Desa Muntur kepada Kru Patrolinews. Hal yang sama juga disampaian petugas Desa Ranjeng.
Ditempat yang sama, Asep dari LSM GMBI Distrik Indramayu mengatakan bahwa yang Ia ketahui pekerjaan tersebut dimulai pada Munggu (14/7/2019) sore. Dikatakannya, pengerjaaan perbaikan jalan dilakukan di Desa Muntur dan di Desa Ranjeng.
Terpisah, Pengacara muda asal Indramayu Toni SH MH mengatakan proyek yang dibiayai dengan uang Negara baik APBN maupun APBD yang tidak memasang plang papan nama jelas melanggar peraturan yang ada.
Dikatakannya, Papan nama harus dipasang di lokasi proyek sejak dimulainya kegiatan proyek. Kewajiban memasang plang papan nama tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Selain dua Perpres itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembangunan Drainase Kota, Infrastruktur, Jalan dan Proyek Irigasi. Ketiga regulasi tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek.
Dalam Pasal 5 Perpres tersebut, Masih kata Toni SH MH, prinsip pengadaan barang atau jasa Pemerintah itu transparan dan terbuka sehingga papan nama yang berisi informasi proyek itu wajib dipasang untuk transparansi dan keterbukaan penggunaan uang Negara untuk proyek tersebut.
Kalau sudah diberitakan, Lanjut Toni SH MH, sudah dikonfirmasi pihak-pihak terkaitnya masih saja tidak dipasang papan namanya di proyek, laporkan saja pimpinan perusahaan kontraktor itu ke Kepolisian Unit Tipikor atau Kejaksaan karena kalau sudah tidak memasang plang papan nama proyek berpotensi terindaksi korupsi.(Baebudin)