PATROLINEWS.COM, Rohul – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kabupaten Rokan Hulu, berhasil menangkap seorang laki- laki SU (41) atas dugaan melakukan penggelapan uang pembelian Kebun Kelapa Sawit Pola KKPA PT. PISP II, Jumat (11/1/2019).
Penangkapan langsung dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Jon, SH, yang mendapatkan informasi dari korban bahwa pelaku (SU) sedang berada dirumahnya.
Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Pidum beserta anggota Pidum turun langsung menuju rumah tersangka, guna melakukan Penyelidikan.
Setelah melakukan Penyelidikan, Kanit Pidum beserta anggota Pidum langsung melakukan Penangkapan terhadap (SU), selanjutnya dibawa ke Polres Rokan Hulu guna diproses lebih lanjut.
Dari informasi yang telah didapat, bahwa pelaku (SU) merupakan warga Dusun l RT 02 RW 01, dari Desa Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu.
Pelaku dibekuk setelah dilaporkan atas penipuan atau penggelapan Uang Pembelian Kebun Kelapa Sawit Pola KKPA PT. PISP II yang dilaporkan Ismail (57) warga RT 02 RW 03 disin Sei Emas Desa Kepenuhan Barat.
Pihak klepolisi juga menyita Barang Bukti (BB) berupa tiga (3) lembar Kwitansi dan enam (6) lembar Surat Jual Beli Pola KKPA.
Adapun kronologisnya, menurut Kapolres Rokan Hulu, AKBP Muhamad Hasyim Risahondua melalui Paur Humas IPDA Nanang Pujiono SH menerangkan kejadian berawal pada Sabtu (3/01/2015) sekitar pukul 12.00 WIB, korban Ismail telah melaporkan ke Polres Rohul, tentang perkara penipuan yang mana korban membeli lahan kepada terlapor (SU) seluas 6 hektar dengan pola lahan KKPA PT. PISP II di areal Kasang Mungkal Bonai Darussalam, dan menerima hasilnya dalam setahun terakhir sekira Rp.7000.000 (tujuh juta rupiah).
Kemudian, Jumat (26/12/2014) korban mengecek kebun KKPA tersebut ternyata nama korban tidak terdaftar dalam koperasi Duik Cemerlang PT. PISP II, setelah mengetahul korban langsung membuat laporan kepolisi di Polres Rokan Hulu.
Atas kejadian penggelapan tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian materi berjumlah Rp.210.000.000 (Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah) sehingga korban melaporkan perkara tersebut ke Polres Rokan Hulu, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Selanjutnya, pada Jumat (11/01/2019), pelaku telah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu.
“Untuk proses lebih lanjutnya, pelaku kini sudah menjalani periksaan dan telah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani penyelidikan lebih lanjutnya,” terang IPDA Nanang Pujiono. (Theresia)