Disetubuhi Berkali-kali Akhirnya Siswi SMP Ini Hamil, Awalnya Mengaku Sakit Perut

Paur Humas Polres Rohul Pelit Informasi

PATROLINEWS.COM, Rohul – SZ alias AA (53) warga Perumahan Afdaeling II PT Torganda Batang Kumu RT 019 RW Km 008 Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu akhirnya diciduk personil Reskrim Polsek Tambusai Utara lantaran menghamili tetangganya sebut saja Bunga (15) yang masih dibawah umur, Senin (28/01/2019).

Dari informasi giat Polres Rohul yang dikirimkan Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Nanang Pujiono SH ke grup whatsapp wartawan disebutkan saat pelapor menanyakan kepada korban bahwa terakhir kali SZ melakukannya pada Jumat (25/01/2019) sekira pukul 17.00 Wib.

Hal itu menunjukkan bahwa pelaku SZ sudah melakukan perbuatan biadab itu berkali-kali, namun sayang, ketika hal itu dikonfirmasi kepada Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Nanang Pujiono SH tampak enggan menjawab. Tak banyak informasi yang dapat disajikan untuk menjawab keheranan masyarakat mengapa korban mau disetubuhi pelaku hingga berkali-kali dan mengapa pula nama pelaku disamarkan sedangkan nama pelapor malah tertulis jelas sehingga hanya keluarga korban yang mendapat hukuman malu dari masyarakat.

Minimnya informasi yang dibagikan Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Nanang Pujiono SH tampaknya tak sejalan dengan harapan Kapolres Rokan Hulu AKBP M.Hasyim Risahondua saat menggelar acara temu ramah komunitas wartawan Polres Rohul pada Selasa (25/01/2019) lalu.

Dimana Kapolres Robul meminta agar media dapat bersinergi dengan kepolisian sehingga dapat mencegah munculnya berita hoax dan terciptanya rasa aman bagi masyarakat.

Pun demikian, beruntung kelakuan biadab SZ alias AA yang bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) PT Torganda Batang Kumu tersebut ketahuan ibu korban NG (44) sehingga SZ kini mendekam di jeruji besi Polsek Tambusai Utara.

Kejadian itu berawal saat korban Bunga yang masih duduk dibangku kelas 3 SMP itu pada Minggu (27/01/2019) mengeluh kepada ibunya NG bahwa perutnya sakit. Mendengar itu Ibu korban kemudian mengusuk perut Bunga. Ibu korban merasa heran dan melihat melihat perut Bunga yang tampak seperti orang hamil.

Karena Bunga terus mengeluh sakit perut, akhirnya NG membawa Bunga untuk berobat ke Bidan di Desa Mekar Jaya. Namun alangkah terkejutnya NG, setelah bidan melakukan pemeriksaan tes urine, ternyata Bunga positif hamil.

Mendengar keterangan bidan itu, sontak ibu korban emosi, kemudian NG menginterogasi Bunga siapa pelaku yang telah menyetubuhi. Bunga mengaku bahwa pelaku adalah SZ alias AA yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.

Bunga mengaku kepada ibunya, bahwa mereka terakhir kali berhubungan badan pada Jumat (25/01/2019) sekira pukul 17.00 Wib di rumah pelaku. Tak terima dengan perlakuan itu, akhirnya ibu korban melapor ke Polsek Tambusai Utara.

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara langsung berkordinasi dengan Bhabinkamtibmas Brigadir Adilman dan melakukan penyelidikan. Kemudian pada Senin (28/01/2019) polisi menciduk pelaku SZ alias AA dari rumahnya tanpa perlawanan sama sekali.

“Kepada petugas, SZ mengakui bahwa dirinya menyetubuhi korban dan kini tersangka telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres Rokan Hulu AKBP M.Hasyim Rosahondua SIK MSi melalui Paur Humas Rokan Hulu Ipda Nanang Pujiono SH.

BHL PT TorgandaHamiliIpda Nanang PujionoPaur Humas Polres RohulPolsek Tambusai Utara
Comments (0)
Add Comment