2 Kg Sabu Hasil Penangkapan Jaringan Narkoba Internasional Dimusnahkan Polres Rohul

 

PATROLINEWS.COM, Rohul – Kepolisian Resort Rokan Hulu (Polres Rohul) memusnahkan 2 (dua) Kg Sabu dan ratusan botol minuman keras (miras), halaman Tanam Kota Kabupaten Rokan, Jumat (21/12/2018) pukul 09.30 WIB.

Pemusnahan 2 kg sabu itu merupakan barang bukti dari penangkapan tersangka KH, pengedar sabu yang di tangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu beberapa waktu lalu, Selasa (11/12/2018).

Pemusnahaan seluruh arang bukti (BB) yang di sita Polres Rokan Hulu di lakukan langsung oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP M. Hasyim Risahandua SIK. MSI, beserta Asisten Sekda Ir.Ruslan MSi.

Menurut Kapolres Rohul AKP M. Hasyim Risahondua SIK. MSi menerangkan penangkapan tersangka KH berawal dari informasi yang diperoleh pihaknya.

Setelah dilakukan penyelidikan, maka pada Selasa (11/12/2018), tim Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan penggeledaan ditempat.

Dan ditemukan, narkoba jenis sabu didepan mobil dan didalam jok belakang sabu terbungkus rapi dalam kemasan Teh Cina.

Dari pengakuannya, tersangka (KH) melakukan transaksi di Pekanbaru tepat di depan Mall SKA Pekanbaru dari orang yang bernama Akuang (A), Tersangka (KH) merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Jambi,

Sementara, lanjut Kapolres, saat Istri tersangka dimintai keterangan membenarkan bahwa tersangka (KH) adalah Warga Negera Asing (WNA) asal Malaysia dan baru kembali dari Malaysia beberapa hari sebelum penangkapan.

“Semua identitas tersangka palsu, seperti yang kita lihat bahwa KTP tersangka berasal dari Lampung Selatan,” tegas Kapolres

“Dan untuk penyelidikan selanjutnya, kita juga akan bekerjsama dengan Polda Riau, karna di lihat dalam penyelidikannya ini dapat dikatakan jaringan Internasional, mengingat ini adalah kasus terbesar dalam masalah Sabu dan baru pertama kali di Rokan Hulu, tersangka kelihatannya telah menguasai jalur Rokan Hulu sekitarnya, sehingga dapat dengan mudah masuk melalui jalan tikus, dengan berhasil membawa sebanyak 2 kg Sabu,” ungkap Hasyim menambahkan.

Selanjutnya, Kapolres Rokan Hulu juga menyebutkan bahwa tersangka tadinya akan mengedarkan sabu di wilayah Rokan Hulu, sampai perbatasan Sim Tandun sekitarnya untuk diedarkan kepada masyarakat.

Pemusnahan Barang Bukti ( BB) 2 Kg Sabu tersebut dilanjutkan dengan pemusnahan Minuman Keras (Miras) seperti Bir dan Tuak sebanyak Dua Ratus Lima Puluh (250) botol, Tiga belas Ribu (13.000) Mercun dan petasan, serta ratusan bungksus rokok, oleh TNI, Kepolisian, dan undangan lainnya, awak media pun turut ikut dalam pemusnahan Barang Bukti (BB) tersebut.

Dalam wawancara terakhir dengan Kapolres Rohul, dikatakan bahwa dengan pemusnahan Barang Bukti (BB) 2 Kg sabu tersebut setidaknya lebih dari sepuluh ribu (10.000) generasi muda yang tadi nya terancam rusak, dapat terhindar dari bahaya Sabu.

“Untuk kerugian yang ditanggung mencapai 3 Milyar Rupiah”, ucap M.Hasyim

“Proses Hukum akan tetap berjalan seiring dengan penyelidikan, untuk hukuman yang akan di kenakan kepada tersangka (KH) hukuman tertinggi yakni hukuman mati, mengingat ini bukan yang pertama dilakukan tersangka ini residivis

Sebab tahun (2010), tersangka juga dihukum 5 tahun 6 bulan dengan barang bukti sabu 25 gram,” tambah M.Hasyim.

“Untuk keterangan dan penyeledikan selanjutnya, kita akan konfirmasikan kepada rekan-rekan” ucap Kapolres menutup wawancaranya.(Theresia)

2 Kg SabuDimusnahkanJaringan Narkoba InternasionalMirasPenangkapanPolres Rohul
Comments (0)
Add Comment