PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Diminta Penjelasan Banjir Bandang, Bupati Labura Malah Jelaskan Ini

0 381

 

PATROLINEWS.COM, Medan – Komisi B DPRD Sumut memanggil Bupati Labura dan PT Labuhanbatu Indah (LBI), Selasa (7/01/2019) untuk meminta penjelasan tentang terjadinya bencana banjir bandang yang menerjang Desa Hatapang dan Desa Pematang di Labuhan batu Utara (Labura).

“Kita dengar dulu kronologis kejadian banjir bandang dari pemerintahan Labuhanbatu Utara, agar dipersilahkan Pak,” ujar Ketua Komisi B DPRD Sumut Viktor Silaen menyampaikan kepada Bupati Labura.

Turut hadir, Plt Kadis Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Ir. Herawatin, Kapolda Sumut diwakili Kombes Makmur Ginting, Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan hidup (DPN LKLH) dan perwakilan tokoh masyarakat Desa Hatapang.

Namun, di dalam rapat, Bupati Labura Khairuddin tidak menjelaskan penyebab terjadinya banjir bandang di dua desa itu. Dia hanya menjelaskan, bahwa peristiwa banjir bandang terjadi pada tanggal 28 Desember 2019 malam dan jumlah korban serta rumah korban terdampak banjir akan dibangun oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.

“Saya selaku Bupati langsung memerintahkan Camat, Kepala BPPD Labura dan sekaligus Koramil serta Kapolsek. Dan malam itu langsung turun ke Desa Pematang. Disana jalan ke desa Pematang putus menuju Desa Siria-ria, terpaksa mereka ber kamp disana. Paginya saya bersama Dandim dan Kapolres langsung meninjau lokasi dan menurunkan 2 alat berat agar bisa sampai ke lokasi banjir bandang. Syukur dalam waktu 1×24 jam jalan itu akhirnya dapat dilalui mobil,” terangnya.

Sambung Bupati, untuk sampai ke lokasi banjir, mereka juga harus menyeberangi sungai melalui Titi yang dibuat oleh masyarakat dari 2 batang Pohon Pinang.

“Karena ingin melihat masyarakat, terpaksa saya harus menyeberangi Titi tersebut. Tetapi saat ditengah Titi saya terjatuh dan itu bukan dibuat-buat. Kalau tali tidak kuat saya pegang dan Kapolsek tidak menolong saya maka sudah jelas kita tidak dapat berjumpa dalam rapat ini,” ujarnya.

Di Desa Pematang lanjut Bupati, kondisi Titi juga putus, 7 (tujuh) rumah yang hanyut dan tidak nampak bangkainya dan 19 rumah rusak berat, rusak ringan 10 unit.

Lanjut Bupati, sesuai hasil rapat dengan Kemeterian PUPR sebelumnya, bahwa rumah masyarakat yang rusak berat diambil alih Kemeterian PUPR dan akan dibangun.

“Kementerian hanya minta lokasi tanah di 2 desa Hatapang dan Pematang agar bisa mereka bangun dan pemerintah Labura sudah menyiapkan dan menyanggupinya, supaya masyarakat langsung bisa beraktivitas dan tinggal di rumah yang layak. Untuk sementara itu yang bisa kami sampaikan,” tukasnya.

Pun demikian, Ketua Komisi A DPRD Sumut Viktor Silaen yang memimpin Rapat Dengar Pendapat tersebut tidak meminta Bupati agar menjelaskan mengapa terjadi banjir bandang.

Rapat Dengar Pendapat yang digelar tersebut berakhir tanpa memberikan titik terang apa yang menjadi penyebab banjir bandang yang menerjang Desa Hatapang dan Pematang.

Namun, Zeira Salim Ritonga, Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumatera Utara memiliki pendapat yang berbeda.

Ia menduga penyebab banjir bandang itu dikarenakan aktivitas penebangan hutan yang dilakukan oleh PT Labuhanbatu Indah.

Politisi PKB ini pun meminta agar pemerintah tidak memperpanjang izin PT Labuhanbatu Indah (LBI) yang beraktivitas melakukan penebangan pohon dengan izin pemanfaatan kayu (IPK), di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

“Jangan berikan izin kepada perusahaan untuk menebang pohon dihutan apalagi dihutan lindung, pemerintah harusnya jangan memperkaya perusahaan, hadirnya negara adalah untuk kesejahteraan rakyat, masyarakat, bukan untuk memperkaya pengusaha. Saya tegaskan stop izin PT Labuhanbatu Indah di Labura,” kata Zeira.

Menurut dia, alasan tidak memberikan atau tidak memperpanjang izin terhadap PT Labuhanbatu Indah bukan tanpa alasan. Sebab, terjadi banjir bandang yang dahsyat di tahun 2019. Ditahun sebelumnya, tidak pernah.

“Sebelum ada perusahaan ini, tidak pernah terjadi banjir bandang di Labura, akan tetapi setelah ada perusahaan ini, terjadi banjir dahsyat. Selain itu, sejak tahun 2016, banyak masyarakat yang menolak hadirnya perusahaan ini, tapi sepertinya itu tidak tindaklanjuti oleh pemerintah,” ucap Zeira kecewa.

Sementara, Direktur PT LBI Taufik Lubis mengatakan, bencana yang besar itu di Desa Pematang dan tidak ada hubungannya dengan PT Labuhanbatu Indah.

Sedangkan di Desa Hatapang, kayu yang hanyut itu tidak berasal dari lokasi PT LBI, karena kalau kayu disana sampai 20 cm itu wajib diangkut.

“Karena IPK sampai 20 cm wajib diambil untuk dibayar pajaknya ke nwgara. Dan longsor itu tidak jauh dari kampung itu yang disebabkan oleh lahan-lahan masyarakat. Kita bingung seolah-olah kesalahan itu ditumpukan ke kita, lantas ditempat yang lebih parah dan makan korban, itu kita (PT LBI tidak ada.Kenapa mereka tidak kejar kawasan hutan lindung dan konservasi yang dibuka oleh pribadi sampai ratusan hektar. Turunlah ke lapangan,” tegasnya.

Terkait pencabutan izin, Taufik mengatakan, PT LBI telah memenuhi prosedur, dan akan melakukan gugatan bila izinnya dicabut.

“Dari Gakkum Kemeterian juga sudah datang kemarin, tetapi tidak ada masalah. Kalau mau cabut, cabut aja izinnya, negara ini negara hukum. Saya akan PTUN kan, akan saya gugat, kenapa harus dicabut,” tukasnya. (Pnc-1)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy