PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Anggota DPRD Sumut Dedi Iskandar Terima Pengaduan Soal Banyaknya Perusahaan Cemari Lingkungan di Labura

0 397

 

PATROLINEWS.COM, Labura – Masyarakat Labuhanbatu Utara (Labura) mengadukan masalah banyaknya perusahaan-perusahaan yang melakukan pencemaran sungai dan udara. Warga meminta agar perjalanan tersebut segera dicabut izinnya karena telah banyak merugikan masyarakat.

Hal itu terungkap dalam kegiatan Reses I Tahun Sidang I 2019-2020 Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dedi Iskandar, SE yang digelar Komplek Perumahan Tanjung Sari, Kelurahan Aek Kanopan, Labura, Minggu (15/12/2019).

Sabaruddin Matondang, salah seorang warga dalam reses itu mengatakan ada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Aek Marbatu, Desa Kampung Pajak, Kabupaten Labura yang membuang limbahnya ke sungai. Akibatnya sungai menjadi tercemar dan menyebabkan banyak ikan yang mati.

Selain terang Sabaruddin, saat ini di Labura peredaran narkoba sangat pesat sehingga untuk mengatasi itu, mereka membentuk komunitas dakwah.

Senada, Ustad Zulfahmi juga menyampaikan, bahwa ada perusahaan PKS di Kampung Pajak yang mengeluarkan asap hitam pekat. Aktivitas perusahaan itu sangat menggangu masyarakat khususnya anak-anak.

“Mohon Pak dewan agar perusahaan-perusahaan yang melakukan pencemaran itu izinnya dicabut. Kalau boleh perusahaannya ditutup saja karena sudah menahun merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara Hanafi Naipospos memohon agar Anggota DPRD Sumut Dedi Iskandar dapat membantu pembangunan Mesjid Baitul Rahmah.

Disoal masalah pencemaran limbah, Anggota DPRD Sumut Dedi Iskandar mengatakan, dirinya akan menjadwalkan peninjauan langsung ke perusahaan yang diduga melakukan pencemaran.

Politisi Partai PKS ini menegaskan, tindakan pencemaran yang dilakukan perusahaan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.

“Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang sehat. Dalam Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia Nomor 39 tahun 1999 pasal 9 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang sehat,” ujarnya.

Selain itu lanjut Dedi mengatakan, ada juga saksi pidana yang diberikan kepada perusahaan yang melakukan pencemaran.

“Banyak masalah izin UKL/UPL yang disalahgunakan. Dan bulan satu nanti kami akan meninjau PKS yang akan menyalah masalah limbahnya.Telah diatur pula dalam Undang-undang No 32/2009, pelaku bisa dikenakan pidana. Pejabat saja bisa kena itu kalau dia salah memberikan kebijakan yang sifatnya merusak lingkungan,” cetus Dedi.

Terkait bantuan pembangunan mesjid, Dedi menjelaskan, agar panitia pembangunan dapat membuat proposal bantuan yang disampaikan kepada dirinya.

“Nanti kita berikan syarat-syarat, hanya perlu diingat, setiap yang telah pernah menerim bantuan sosial (bansos) hanya bisa menerim kembali setelah 2 tahun,” imbuhnya.

Sebelumnya, mengawali acara, Ustad H. Panji Pandu Siregar Lc menyampaikan ucapan terima kasih atas pelaksanaan reses tersebut.

Ia berharap agar masyarakat secara terbuka menyampaikan segala aspirasinya demi kemajuan kabupaten Labura.

“Jadi acara reses kita ini, akan lebih menyerap aspirasi masyarakat. Ini mayoritas yang hadir dari Kualuh Hulu dan Hilir, Pak. Jadi anggota dewan di PKS ini terbuka untuk masyarakat karena mereka etalase partai yang merupakan cerminan partai,” katanya. (Fernando)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy