Disperindag Rokan Hulu Gelar Sosialisasi Kemetrologian dan Perda Retribusi Jasa Umum
PATROLINEWS.COM, Rohul – Disperindag Rokan Hulu gelar Acara Bimtek Sosialisasi Kemetrologian dan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Jasa Umum, di Sapadia Hotel Pasirpangaraian, Kamis (25/04/2019).
Turut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Rokan Hulu Muhammad Zaki, Kepala Diskoperindag Rokan Hulu, Drs. H. Sariaman M.Si, perwakilan perusahaan, Camat, Kades dan Lurah,
Bimtek Sosialisasi Kemetrologian dan Peraturan Daerah yang membahas Tentang Retribusi Jasa Umum, acara yang langsung di buka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Rokan Hulu Muhammad Zaki S.STP.
Dalam wawancaranya kepada sejumlah awak Muhammad Zaki S.STP mengatakan, bahwa adanya Bimtek Sosialisasi yang disponsori Disperindag Rokan Hulu ini, agar perusahaan, Camat, Kades dan Lurah, serta pelaku usaha lainnya dapat mengetahui tentang bagaimana revisi peraturan peraturan baru, dan terutama tentang hal Kemetrologian dan Perda Retribusi Jasa Umum?.
“Dalam sosialisasi ini harapan kita agar peserta memahami tentang Kemetrologian ini, sebab merupakan barang baru dan seluruh perusahaan atau pengusaha wajib untuk mentaatinya, ini sesuai dengan Perda Retribusi Jasa Umum,” kata M. Zaki.
Masih dalam Acara Sosialisasi Bimtek, Kepala Diskoperindag Rokan Hulu, Drs. H. Sariaman M.Si dalam wawancaranya menyebutkan Bimtek Sosialisasi tersebut ditujukan agar para peserta dari seluruh perusahaan, pengusaha, pengurus pasar, Camat, serta Kepala Desa (Kades) dan Lurah, nantinya mengerti bagaimana pentingnya pemahaman Perda itu sendiri dalam dunia usaha.
Drs. H. Sariaman M.Si juga menyebutkan, sejauh ini masih 21 perusahaan yang telah melakulan pengajuan untuk dilakukan proses tera ulang , terhadap alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di perusahaan, dan termasuk di peron.
Selain itu, Sariaman juga mengungkapkan bagimana hasil pendataan Disperindag, dan di Kabupaten Rokan Hulu telah terdata sekira 185 UTTP? yang perlu dilakukan uji tera ulang, serta 11 SPBU yang perlu dilakukan uji? tera alat takar.
“Sudah kita data, dan masih banyak kita temui yang belum memiliki izin dari Camat dan izin dari Pelayanan Satu Pintu. Masih banyak,” sebut Sariaman.
Sariaman menambahkan, untuk timbangan di perusahaan dan peron, timbangan dacin yang biasa dipakai saat menimbang tandan buah segar atau TBS kelapa sawit dan karet, termasuk timbangan dipakai pedagang di pasar, maka target Diskoperindag Rokan Hulu untuk dilakukan tera ulang.
“Yang jelas ini kita lakukan untuk prioritas kita dalam menyebarkan timbangan?-timbangan yang tonasenya tinggi?,” tambah Sariaman.
Kemudian, Sariaman juga menambahakan dan mengaku bahwa tera ulang UTTP yang dilaksanakan tersebut sudah memiliki tarifnya, sesuai Retribusi Jasa Umum.
“Tera ulang UTTP yang akan dilakukan dan dilaksanakan oleh Disperindag Rokan Hulu, sebagai kontrol dari pemerintah daerah untuk masyarakat sebagai konsumen, agar dalam melakukan jasa usaha sesuai dengan Perda yang berlaku,” sambung Sariaman.
Selanjutnya, tera ulang dilakukan secara berangsur ini untuk mengingatkan para Petugas Metrologi di Disperindag Kabupaten Rokan Hulu agar melakukan pengawasan.
“Kita sudah memiliki sekitar 3 pengawas, mereka bekerja untuk pengawasan dan sudah punya sertifikasi, agar nantinya dalam pelaksanaanya, para pelaku usaha dapat kedepankan pelayanan konsumen,” tutupnya.
Dalam Sosialisasi tersebut, diharapakan agar para pelaku usaha dapat mengerti bagaimana dalam pelaksanaannya, dan juga telah di perkenalkan dengan para pelaku usaha contoh alat peraganya. (Theresia)