PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Pelaku Pembunuhan Nurhaidah Simanjuntak Ditangkap, Anggota DPRD Sumut Apreasiasi Kinerja Polisi

0 173

 

PATROLINEWS.COM, Medan – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Tangkas Manimpan Tobing memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian daerah Sumatera Utara yang telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Nurhaida Simanjuntak (62) warga Tapanuli Utara. Kedua pelaku berinisial BST dan AP ditangkap dalam pelariannya, Selasa (2/8/2022).

“Terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut, Kapolres Taput dan juga Kapolres Tapsel yang telah bekerja secara maksimal dalam menangkap dan mengungkap pelaku pembunuhan dari Nurhaida Simanjuntak (62) warga Tapanuli Utara,” uangkapnya.

Politisi asal Taput ini juga menyampaikan rasa empati yang mendalam kepada keluarga korban atas kejadian peristiwa tersebut.

“Saya juga menyampaikan turut berdukacita sedalam-dalamnya atas atas peristiwa tersebut, semoga keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberikan Tuhan kekuatan dan ketabahan.

Saya juga menghimbau agar masyarakat dapat lebih berhati-hati lagi terhadap orang-orang yang tidak dikenal.

“Karena pelaku kejahatan tidak mengenal usia dan tempat, jadi kita harus tetap waspada dan berhati-hati dimanapun kita berada,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Polres Tapsel, Polres Taput dan Polres Madina menangkap dua pelaku pembunuhan dan perampokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Nurhaida Simanjuntak (62). Kedua pelaku berinisial BST dan AP ditangkap dalam pelariannya, Selasa (2/8/2022).

Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari penemuan jenazah korban di Jalan Lintas Aek Latong Lama – Padangsidimpuan, Desa Marsada, Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Minggu (24/7/22).

“Dari temuan itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban,” ungkapnya memberikan keterangan pers, di Mapolda Sumut, Jumat (5/8/222).

Hadi menjelaskan, Dari proses penangkapan, kedua pelaku diketahui sebagai residivis yang sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan serupa.

“Modusnya adalah melakukan tipu daya, meyakinkan korban seolah tersangka sudah mengenal baik dengan korban. Motif mereka adalah menguasai (mengambil) barang berharga milik korban,” katanya.

Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj menerangkan, sebelum tewas dirampok korban yang merupakan warga Sipoholon Taput itu baru pulang dari pesta di tempat kerabatnya, Sabtu (23/8/22). Setelah itu oleh suami, korban pun diantar ke pasar.

“Namun setelah ditunggu-tunggu korban tidak kunjung pulang, sehingga oleh keluarga dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara. Tapi akhirnya korban ditemukan sudah meninggal dunia di wilayah Tapanuli Selatan,” katanya.

Lanjutnya, korban meninggal dunia dibekap karena meronta saat kalungnya berupa emas seberat 15 gram akan diambil kedua pelaku.

Usai membuang jenazah korban, kedua tersangka lalu menjual kalung korban kepada seorang penadah berinisial I di Kota Padang. Dari hasil penjualan itu, masing-masing pelaku mendapatkan uang Rp 3,5 juta. “Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (Pnc-1)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy