Ratusan Kilogram Narkoba Dimusnahkan
PATROLINEWS.COM, Medan – Kapolda Sumut memusnahkan sekitar 162 kg sabu-sabu,170 kg ganja kering, 16 ribu butir pil ekstasi dan 15 kg daun khat. Pemusnahan dilakukan di halaman Direktorat Reserse Narkoba, Polda Sumut, Medan, Jumat (9/8 /2019). Seluruh narkotika yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti hasil pengungkapan di berbagai daerah di Sumut, selama periode Juli hingga Agustus 2019.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dari pengungkapan selama periode itu, pihaknya menjebloskan 93 orang tersangka ke jeruji besi dengan 40 orang diantara diberi tindakan tegas dan terukur.
“Dua orang diantaranya meninggal dunia. Lainnya dalam proses penanganan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumut,” ucap Irjen Agus Andrianto didampingi Wakil Direktur Reserse Narkoba Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Frengki dan Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Komisaris Besar Polisi Wahyu Marsudi.
Jenderal Bintang dua itu menyebut, ekspose pemusnahan barang bukti narkoba hari ini tidak hanya dilakukan oleh Kapolda tetapi juga dihadiri oleh pejabat lain. Kehadiran para penegak hukum dari instutisi lain itu, menurut Agus, menandakan dinamika upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Sumut semakin digencarkan.
“Saya minta kepada penyidik untuk mengusut tindak pidana pencucian uang kepada para tersangka bila ada ditemukan harta kekayaannya maupun transaksi keuangan di bank dalam jumlah besar,” imbuhnya.
AKBP Frenky mengatakan tren peredaran sabu-sabu meningkat pesat dari 2017 hingga 2019. Hal itu terlihat dari banyaknya jumlah barang bukti yang disita polisi.
“Dari jumlah barang bukti yang kita musnahkan dari 2017 sampai 2019 terlihat peredaran narkoba jenis sabu-sabu meningkat. Hal itu terlihat dari jumlah tangkapan kami yang terus meningkat,” terang Frenky.
Untuk narkotika jenis daun khat, menurut Wahyu Marsudi, tidak bisa diperiksa dengan alat yang biasa digunakan menguji sabu-sabu, harus dibawa ke laboratorium. Apalagi, daun khat ini belum dimasukkan ke dalam undang-undang narkotika. Karena itu para tersangka yang terlibat penyalahgunaan daun khat dijerat dengan undang-undang kesehatan.
Kapolda meminta dukungan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Sumut. Ia mengatakan, Sumut ini disasar sebagai pangsa pasar bisnis narkotika. “Saya mengharapkan dukungan masyarakat karena bahaya penyalah-gunaan narkoba di Sumut cukup tinggi. Sumut bukan lagi sekadar destinasi tetapi juga sudah sebagai daerah transit,”pungkasnya. (zal)