Pencabutan Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2016, Pemko Medan Mampu Capai Target PAD Kota Medan
PATROLINEWS.COM, Medan – Dengan dicabutnya Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan, Pemko Medan tidak terbebani dalam pencapaian target PAD Kota Medan. Sebab, langkah-langkah antisipatif sudah dilakukan Pemko Medan dengan mengoptimalkan potensi PAD pada sektor-sektor utama yang memberikan kontribusi besar terhadap PAD Kota Medan seperti pajak daerah.
Demikian Nota Jawaban Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH yang disampaikan Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi, menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Golkar pada Rapat Paripurna DPRD Medan Dalam Rangka Penyampaian Nota Jawaban Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan di Gedung DPRD Medan, Rabu (14/11/2018).
Di samping itu, jelas Akhyar, Pemko Medan juga telah melakukan langkah-langkah guna meningkatkan investasi di Kota Medan seperti terus menerus melakukan pembenahan dan peningkatan pelayanan perizinan, khususnya penggunaan teknologi informasi, mengikuti pameran promosi investasi daerah dan mendorong pelaku usaha untuk investasi di Kota Medan melalui forum dan pertemuan dengan pelaku usaha atau asosiasi.
Jika melihat data realisasi investasi di Kota Medan untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), papar Akhyar, mengalami kecendrungan naik, Sedangkan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) menunjukkan pola fluktuatif dengan kecendrungan menurun.
Di tahun 2015, jelas Akhyar, realisasi PMDN di Kota Medan sebesar Rp.455.409.200.000 dan tahun 2016 naik menjadi Rp.2.044.097.400.000. selanjutnya di tahun 2017 naik lagi menjadi Rp.3.663.254.200.000 atau naik sebesar 44,20%.
Sedangkan realisasi investasi PMA tahun 2015, terang Akhyar, sebesar Rp.US$ 348.871.100, sementara itu di tahun 2016 turun menjadi US$ 84.273.500 dan tahun 2017 naik lagi menjadi US$ 305.705.100. “Sedangkan untuk tahun berjalan 2018 pada semester pertama periode Januari sampai Juni 2018, realisasi PMDN sebesar Rp.1.173.394.600.000 dan PMA sebesar US$ 46.132.200,” kata Akhyar.
PD Menjadi PUD RPH
Setelah itu rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda penyampaian Nota Jawaban Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan yang disampaikan Sekda Kota Medan Wirya Alrahman terkait Pemandangan Umum Fraksi- Fraksi DPRD Medan.
Tentang langkah-langkah Pemko Medan untuk mengoptimalkan fungsi PD RPH Kota Medan, Wirya menegaskan, perubahan status dari sebelumnya PD RPH menjadi PUD (Perusahaan Umum Daerah) RPH dapat membuka inovasi dan kreatifitas sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang. Dengan tumbuh dan berkembangnya perusahaan, otomatis akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (Pnc-1)