PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Polisi Amankan 10 Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi, 1 Orang Dalam Proses Pengejaran

0 88

PATROLINEWS.COM, Indramayu- Satuan Reskrim Polres Indramayu membongkar sindikat mafia penyalahgunaan pendistribusian pupuk subsidi. Satuan Reskrim Polres Indramayu berhasil menangkap para sindikat mafia pupuk bersubsidi sebanyak 10 orang dan mengamankan 100 ton pupuk bersubsidi jenis Urea.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Indramayu AKBP Mokhamad Lukman Syarif SIK MH dalam konfrensi pers, Rabu (16/2/2022).

Dikatakannya, sebanyak 10 (Sepuluh) orang ditangkap, diantaranya KNT warga Kedokanbunder Kabupaten Indramayu, YN warga Ciasem Kabupaten Subang, RK warga Ciasem Kabupaten Subang, MAA warga Batujaya Kabupaten Karawang, AM warga Patokbesi Kabupaten Subang, JY, AT, AR, RS, CS (5 orang) semuanya dari Ciasem Kabupaten Subang. Dari 10 orang itu, ada 1 orang lagi dalam proses pengejaran.

Lebih lanjut AKBP Mokhamad Lukman Syarif SIK MH mengatakan, Selain 10 Orang, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) unit Mobil truk Mitsubishi Colt Diesel Nopol B 9258 KPA berikut kunci kontak dan STNK. Dan 200 (Duaratus) sak pupuk jenis urea bersubsidi, 4 (Empat) unit HP berbagai merk, 2 (Dua) lembar nota penjualan CV Zayyanah Tani Subur, 1 (Satu) bendel Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi serta Legalitas Kios Lancar Abadi.

Dalam melancarkan aksinya, kata AKBP Mokhamad Lukman Syarif SIK MH, para pelaku melakukan pendistribusian pupuk bersubsidi pemerintah dengan cara membawa pupuk jenis urea dari kios pupuk Lancar Abadi milik MAA yang berada di Desa KaryabaktiKecamatan Batujaya Kabupaten Karawang.

Masih kata AKBP Mokhamad Lukman Syarif SIK MH, Mereka membawa 10 ton atau 200 sak 50 Kg dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Colt Diesel untuk di jual di wilayah Indramayu dengan harga di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) dan dalam melakukan kegiatan pengiriman pupuk tersebut para pelaku tidak memiliki dokumen yang syah.

AKBP Mokhamad Lukman Syarif SIK MH menjelaskan, Untuk alur pesanan ATG memesan pupuk urea kepada KNT dengan harga Rp.350.000/Kwintal, KNT selanjutnya memesan kepada YN dengan harga Rp.331.000/Kw, dan YN membeli kepada MAA dengan harga Rp.260.000/Kw, MAA membeli kepada distributor resmi CV Zayyanah Tani Subur Cikampek Rp.218.000/Kw. Untuk Harga Eceran Tertinggi sendiri Rp.225.000/Kw.

AKBP Mokhamad Lukman Syarif SIK MH menegaskan, Pasal yang dilanggar pasal 6 ayat 1 huruf (b) jo pasal 1 sub 3e Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi jo pasal 21 ayat (1) jo pasal 30 ayat (2) Permendag RI nomor 15/m-dag/per/4/2013/ tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden RI Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan Presiden RI nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan. Ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun.(Baebudin)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy