15 Kali Beraksi, ‘Petugas Anti Begal’ Ditembus Peluru
PATROLINEWS. COM, Patumbak – Ada-ada saja modus para pelaku kejahatan untuk memuluskan aksinya. Adalah Hendra Siagian alias Hendra (35) warga Jalan Pertahanan Gang Siram Dusun V Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak ini dihadiahi timah panas oleh unit Reskrim Polsek Patumbak lantaran melakukan pemerasan terhadap para supir mobil box di Jalan Patumbak, Kecamatan Patumbak.
Awalnya korban Ardiansyah Kurniawan (33) warga Jalan K. Satria, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal ini melintas di Jalan Patumbak dengan mengendarai mobil box L300 BK 8113 DU pada Jumat (19/10/2018).
Tiba-tiba laju mobil box yang dikendarai oleh sales PT. Subur Jaya tersebut di stop oleh tersangka Hendra Siagian kemudian tersangka menumpangi mobil box yang kemudikan korban. Pada saat di perjalanan tersangka bertanya kepada korban,”kalian darimana, sudah pernah mendapat kwitansi anti begal,” kata tersangka sambil menunjukkan kwitansi yang berstempel anti begal kepada korban. Kemudian korban menjawab “tidak ada bang, ” jawab korban.
Selanjutnya tersangka meminta uang Rp300 ribu kepada korban, lantaran ngotot dan dibawah todongan senjata tajam akhirnya korban menyerahkan uang Rp300 ribu yang diminta tersangka. “Uang itu diserahkan korban kepada tersangka pada saat berada di Jalan Patumbak tepatnya di depan SPBU,” ujar Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi didampinggi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak, Sabtu (3/11/2018).
Atas kejadian itu korban membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Patumbak dengan Laporan Polisi Laporan Polisi Nomor : LP/613/X/2018/ SU/POLRESTABES MEDAN/SEK PATUMBAK, tanggal 19 Oktober 2018.
“Perbuatan terdangka sudah sangat meresahkan para sopir pengangkutan yang melintas di Jalan Patumbak, modus tersangka berpura-pura sebagai petugas Anti Begal dan meminta uang kepada para sopir pengangkutan. Kalau korban tidak memberikan uang yang diminta tersangka maka tersangka akan menodongkan senjata tajam kepada korbannya, ” terang Ginanjar.
Lanjut Ginanjar menjelaskan, tersangka diringkus pada Selasa (30/10/2018) di kawasan Jalan Patumbak. Pada saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan hingga akhirnya Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan tindakan tegas dan terukur. “kita melumpuhkan tersangka dengan cara menembak kedua kaki tersangka lantaran tersangka melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap anggota kita, ” jelasnya.
Menurut tersangka Hendra dia baru melakukan aksinya selama satu bulan,”saya baru beraksi sebanyak 15 kali selama sebulan ini, ” kata ayah dua anak ini.
Ketika ditanya apakah dalam aksinya dia beraksi sendiri atau bersama dengan temannya, “saya beraksi sendiri dan uangnya untuk makan sehari-hari dan sisanya untuk foya-foya, ” bebernya.
Selain mengamankan tersangka, Polsek Patumbak juga turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti, 1 blok kwitansi yang sudah di stempel “Anti Begal”, 1 bilah pisau, uang tunai Rp22 ribu dan satu lembar kwitansi yang telah tertulis nama korban yang telah dipesannya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 368 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (Pnc-3)