PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Wujudkan Birokrasi Bersih, Bupati Indramayu Larang Jual Beli Jabatan

0 140

PATROLINEWS.COM,Indramayu – Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA secara tegas melarang jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor : 800/231-BKPSDM/2021 tentang Larangan Jual-Beli Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tertanggal 16 Maret 2021.

Dengan pelarangan jual beli jabatan tersebut, Hj Nina Agustina SH MH CRA menginginkan birokrasi yang bersih, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu Drs H Wahidin MM menjelaskan, larangan jual beli jabatan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta selaras dengan visi dan misi Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur, dan Hebat).

Berdasarkan regulasi tersebut, kata Drs H Wahidin MM, pelarangan jual beli jabatan merupakan langkah untuk mewujudkan reformasi birokrasi menuju good governance dan clean government di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.  Karenanya, tambah Drs H Wahidin MM, dibutuhkan ASN yang memiliki integritas, profesional, netral, bebas dari intervansi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu memberikan pelayanan publik dengan baik.

Drs H Wahidin MM menjelaskan, Pemkab Indramayu di bawah kepempinan Nina-Lucky berkomitmen menegakan reformasi birokrasi  dengan menerapkan prinsip sistem merit dalam penempatan ASN untuk jabatan, baik melalui mutasi maupun promosi berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin secara adil dan wajar.

Masih kata Drs H Wahidin MM, Sebagai langkah konkret dalam menghindari jual beli jabatan tersebut, saat ini Pemkab Indramayu memiliki ketentuan yakni setiap ASN yang memenuhi syarat jabatan, mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi pratama, administrasi maupun jabatan fungsional.

Kemudian, lanjut Drs H Wahidin MM, untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama akan dilakukan secara terbuka oleh panitia seleksi (Pansel) yang mempunyai kompetensi, serta bebas dari intervensi pihak manapun.

Selain itu, kata Drs H Wahidin MM, untuk mutasi dan promosi jabatan administrasi (administrator dan pengawas) dan jabatan fungsional berdasarkan pertimbangan tim penilai kinerja ASN secara objektif yaitu kompetensi,  kualifikasi, syarat jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, tanpa membedakan gender, suku, agama, ras, dan golongan.

“Kita berkomitmen untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang selaras dengan visi dan misi Indramayu Bermartabat,” kata Drs H Wahidin MM.(Baebudin)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy