PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Wali Kota Serahkan Penghargaan 12 ASN Pemko Medan

0 286

PATROLINEWS.COM, Medan – Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin menyerahkan penghargaan kepada sejumlah Apratur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan. Penghargaan yang diberikan itu berupa Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia (RI) Jokjo Widodo dan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi. Penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi sekaligus ucapan terima kasih atas pengabdian yang telah diberikan selama ini.

Kedua penghargaan membanggakan itu diberikan Wali Kota sebelum upacara penurunan bendera dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 tahun 2018 di Lapangan Benteng Medan, Jumat (17/8/2018).

Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya dari Presiden itu diberikan kepada 6 ASN atas pengabdian yang telah mereka berikan selama 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun kerja di lingkungan Pemko Medan. Adapun keenam ASN yang mendapatkan penghargaan itu diantaranya Kabag Perekonomian dan koordinasi V Setdako Medan Nasib S Sos MSi, Sekretaris Inspektorat Saruddin SE dan guru SDN 060818 Kecamatan Medan Kota Sumiyati Ama Ismail SPd.

Sedangkan penghargaan SK Kenaikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi dari Wali Kota diberikan kepada 6 ASN diantaranya Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Medan Kota Rina Maulani Lubis SE, Pengadministrasi Operasional Kenderaan Dinas Perhubungan Suraida, serta petugas Taman Dinas Kebersihand an Pertamanan Amir Hamzah Siregar.

Usai pemberian penghargaan, Wali Kota berharap agar para ASN yang menerima kedua penghargaan tersebut semakin meningkatkan kinerjanya di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Pnc-1)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy