Wali Kota Medan Ajukan R-APBD T.A 2019 Sebesar Rp 5,692 Triliun
PATROLINEWS.COM, Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengajukan rencana Anggaran Pendapatan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2019 (R-APBD) sebesar Rp 5.692.061.081.626.
Pengajuan itu mengalami kenaikan sebesar Rp.1.092.520.202,76 atau 0,02 persen bila dibandingkan dengan anggaran pendapatan tahun anggaran 2018 yaitu sebesar Rp5.690.968.561.423,24.
Hal itu terungkap dalam acara Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Kepala Daerah Kota Medan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2019 yang disampaikan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, Senin (14/10/2018).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, Wakil Ketua Iswanda Ramli, Wakil Ketua Ihwan Ritonga SE, para anggota dewan dan Kepala SKPD lainnya.
Adapun struktur Rencana Anggaran Pendapatan Daerah pada APBD tahun 2019 lanjut Eldin diuraikan sebagai berikut:
Dari sisi pendapatan, lanjut Eldin menguraikan bahwa porsi PAD sebesar Rp.2.565.416.129.626, Dana Perimbangan Rp.2.246.744.952.000 san Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp.5.692.061.081.626.
Lanjut Eldin, sesuai dengan tema pembangunan kota Medan tahun 2019, maka ada 8 (delapan) prioritas peruntukan keseluruhan belanja daerah yakni diprioritaskan pada upaya membangun infrastruktur (jalan, drainase, keberaihan kota), pendidikan dan kesehatan, penataan tradisional dan toleransi beragama, pelayanan administrasi kependudukan, keamanan dan kenyamanan, iklim investasi, menata dan menambah fasilitas publik, taman kota, penerangan jalan dan area publik lainnya.
Eldin berharap ada dukungan dan partisipasi luas dari seluruh stakeholder kota terutama dalam implementasi pelaksanaan APBD nantinya
“Saya percaya dengan komitmen yang begitu tinggi dari kita semua, pemerintah kota Medan bersama -sama dengan segenap anggota dengan yang terhormat, akan dapat melaksanakan pembahasan yang cermat dan teliti terhadap ranperda tentang APBD 2019, sehingga dapat disetujui bersama nantinya menjadi Peraturan Daerah,” ungkapnya.
Eldin juga berharap, pemerintah kota Medan bersama -sama dengan DPRD Medan nantinya dapat segera melakukan pembahasan bersama terhadap rancangan peraturan daerah secara komprehensif. (Pnc-1)