Usulkan Perwal, Fraksi PKS Tolak Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG 3 Kg
PATROLINEWS.COM, Medan – Hampir seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyetujui Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG 3 Kg Tertentu di Wilayah Kota Medan. Hanya F-PKS DPRD Medan saja menilai Ranperda itu belum perlu diusulkan alias menolak.
“Sebagaimana terhadap usulan Ranperda hak inisiatif, sebelumnya kami berpandangan bahwa belum perlu diusulkan Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG tertentu di wilayah Kota Medan untuk saat ini,” ungkap Anggota F-PKS DPRD Medan, Asmui Lubis, Senin (15/10/2018) saat membacakan pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dalam Rapat paripurna DPRD Medan dalam acara Penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap penjelasan pengusul atas Ranperda kota Medan tentang Sistem Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquified Petroleum Gambar (LPG) Tertentu di Wilayah Kota Medan.
Adapun alasan penolakan itu, lanjut Asmui menjelaskan dikarenakan F-PKS menilai waktu yang tidak memungkinkan untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut.
“DPRD Kota Medan saat ini masih memiliki banyak hutang pembahasan Ranperda yang belum selesai. Terakhir, DPRD Kota Medan tidak berhasil menyelesaikan pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Medan Tahun 2018 per 30 September 2018 kemarin,” tegas Asmui.
Sehingga, kegagalan ini menjadi catatan sejarah bagi DPRD Kota Medan karena pada tahun – tahun sebelumnya belum pernah tidak menyelesaikan pembahasan R-APBD Kota Medan. Ditambah lagi pembahasan ranperda – ranperda lain yang belum selesai dibahas dan diparipurnakan, tambahnya.
Selain itu, terang Asmui bahwa masa jabatan anggota DPRD Kota Medan hanya tinggal berbilang bulan.
Kemudian suasana kampanye calon anggota dewan yang sudah dimulai, dimana kami yakin hampir seluruhnya anggota DPRD Kota Medan saat ini maju kembali menjadi calon anggota DPRD Kota Medan untuk periode mendatang bahkan ada yang maju untuk DPRD Propinsi bahkan maju untuk DPR RI, tukasnya.
“Jikalau ranperda ini diusulkan saat ini, kami khawatir bisa mengganggu konsentrasi pembahasan usulan ranperda ini dan akhirnya tidak bisa selesai atau diparipurnakan menjadi peraturan daerah. Dengan kondisi diatas maka kami menilai usulan ini belum tepat jika diusulkan saat ini,” ungkapnya.
Namun, F-PKS, kata Asmui bukan berarti tidak menyetujui subtansi ranperda LPG 3 kg.
Usulkan Perwal
Sebagai solusinya, F-PKS mendorong agar DPRD Kota Medan mengusulkan kepada Walikota Medan untuk penerbitan Peraturan Walikota (Perwal).
“Penerbitan Peraturan Walikota Medan bisa lebih cepat dan lebih efektif dari segi waktu dan pembahasannya,” saran sekretaris F-PKS Kota Medan ini. (Pnc-1)