PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Tunggakan Retribusi Sampah Capai Rp1,8 Miliar, DPRD Medan Soroti Potensi Korupsi dan Lemahnya Pengawasan

5

PATROLINEWS.COM, Medan – Komisi IV DPRD Kota Medan menyoroti serius tunggakan retribusi sampah dari 21 kecamatan di Kota Medan yang mencapai lebih dari Rp1,8 miliar hingga pertengahan tahun ini. Tunggakan tersebut berasal dari 133.907 Wajib Retribusi Sampah (WRS), namun belum disetor ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.

Fakta ini terungkap saat Komisi IV DPRD Medan melakukan kunjungan kerja ke kantor DLH, Senin (14/7/2025). Dalam kunjungan itu, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak memimpin langsung pertemuan didampingi sejumlah anggota, termasuk Jusuf Ginting, Zulham Efendi, Datuk Iskandar Muda, Ahmad Afandi Harahap, dan Edwin Sugesti Nasution.

Plt Kepala DLH Kota Medan, Suti Saidah Nasution, mengaku pesimistis target PAD dari sektor retribusi sampah sebesar Rp40 miliar di tahun 2025 akan tercapai. Ia menyebut, selain menurunnya jumlah WRS dari masyarakat, banyak pelaku usaha juga tidak lagi terdaftar. Salah satunya, manajemen Hotel Danau Toba yang telah keluar dari daftar WRS.

Pernyataan tersebut langsung memicu kritik tajam dari Komisi IV. Ketua Komisi, Paul Simanjuntak, menyebut kondisi ini sebagai indikasi lemahnya inovasi dan pengawasan DLH, bahkan membuka peluang praktik korupsi.

“Saya curiga ada oknum yang bermain. Kalau dibiarkan, ini sama saja membuka celah korupsi. Masa warga berani menunggak retribusi jika tidak ada kongkalikong?” tegas Paul.

Ia juga menyarankan agar DLH mengevaluasi pelayanan serta mempertimbangkan sistem pembayaran retribusi yang terintegrasi dengan tagihan listrik atau PDAM.

Anggota Komisi lainnya, Jusuf Ginting, juga menilai ada pembiaran oleh pihak kecamatan. Ia meminta DLH dan Pemko Medan memberikan sanksi tegas kepada kecamatan yang menunggak, dan memberi apresiasi kepada yang disiplin menyetor.

“Jangan ditutup-tutupi siapa yang menunggak. Ungkap ke publik agar sistem bisa dibenahi,” ujar politisi PDIP itu.

Datuk Iskandar Muda menambahkan, nominal retribusi yang ditarik dari warga masih belum sesuai dengan fakta di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa banyak warga yang membayar hingga Rp20 ribu–Rp25 ribu per bulan tanpa legalitas WRS.

“Masih banyak warga yang bayar retribusi tapi tidak tercatat. Ini harus ditertibkan karena pelayanan sampah kita pun belum maksimal,” kata Datuk.

Senada, Edwin Sugesti Nasution menekankan perlunya audit dan investigasi atas tunggakan yang terus membengkak.

“Ini uang masyarakat. Jangan sampai muncul dugaan penyelewengan dana retribusi,” tegasnya.

Menanggapi kritik tersebut, Plt Kepala DLH Suti Saidah berjanji akan mengevaluasi pihak ketiga selaku pengangkut sampah, termasuk mendata ulang ke mana sampah domestik mereka dibuang.

“Kami akan telusuri pihak ketiga yang terlibat. Kita perkuat pendataan dan pengawasan agar PAD bisa meningkat,” kata Suti. (Fs)

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy