PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Tangkap dan Jual Ikan Napoleon Bisa Dipidana

0 614

 

PATROLINEWS.COM, Ternate – Dit Polair Polda Maluku Utara (Malut) Kombes Pol Arif Budi Winofa mengimbau kepada masyarakat nelayan di Provinsi Malut agar tidak menangkap dan menjual ikan Napoleon, sebab ikan jenis ini pemanfaatannya telah diatur oleh pemerintah sesuai Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2013 menyebutkan, penangkapan ikan Napoleon diperbolehkan hanya ukuran 1 hingga 3 kilogram per ekor. Sedangkan ukuran di atas 3 kilogram tidak diperbolehkan.

“Beberapa waktu lalu kami juga sudah melaksanakan sosialisasi terhadap nelayan di Pasar Perikanan Dufa-Dufa Ternate Utara, Pasar Ikan Higienis Bahari Berkesan di Ternate tengah, dan di pasar perikanan Bastiong Kota Ternate Selatan,” ungkap Dit Polair Polda Maluku Utara (Malut) Kombes Pol Arif Budi Winofa saat dikonfirmasi pada Jumat (20/4/2018) diruang kerjanya.

Untuk itu pihaknya memperingatkan masyarakat nelayan agar dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemeritah. Ikan yang oleh warga Malut menyebutnya dengan nama “Maming” itu bila ditangkap dan diperjualbelikanbelikan maka dapat berurusan dengan hukum.

“Bagi nelayan yang melanggar maka akan dikenakan sanksi pidana dengan denda sebagaimana diatur dalam UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan,” katanya.

Lanjut Arif lagi, ikan karang berukuran besar itu merupakan hewan langka dengan status terancam punah (endangered) dan terdaftar dalam Appendix II CITES yang perdagangannya dibatasi.

“Bahkan Menteri Kelautan dan Perikanan RI telah merancang pelarangan penangkapan ikan Napoleon dalam ukuran apapun dan masuk salah satu ikan dilindungi,”terangnya. (Fahri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy