Tak Miliki IMB, DPRD Medan akan Panggil Pemilik Tembok di Jalan Ibrahim Sinik
PATROLINEWS.COM, Medan – Komisi D DPRD Medan dalam waktu dekat akan memanggil pemilik tembok setinggi tiga meter di Jalan Ibrahim Sinik/Jalan Sutrisno simpang Jalan Thamrin, Medan, karena berdiri tanpa memiliki izin.
“Kita telah menerima pengaduan warga dan membaca di media terkait tembok tersebut. Dalam waktu dekat akan kita panggil pemiliknya untuk minta penjelasan,” ujar Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong, Rabu (05/09/2018).
Sesuai informasi, kata Parlaungan, pendirian tembok setinggi tiga meter sudah masuk kategori pelanggaran. Sebab berdasarkan Perda No 5 Tahun 2012 disebutkan setiap pendirian tembok harus pakai izin. “Itu pun maksimal hanya 1,5 meter,” ungkapnya.
Menurut Parlaungan, keberadaan tembok tersebut jelas melanggar aturan dan memang harus ditindak. “Kita akan panggil pemilik tembok dan instansi terkait dalam waktu dekat,” tegas Parlaungan.
Sebelumnya, anggota Komisi D DPRD Medan Ahmad Arif sangat menyesalkan instansi terkait yang kecolongan sehingga berdiri tembok/pagar sekitar tiga meter tanpa izin di Kelurahan Kotamatsum I, Kecamatan Medan Area tersebut.
“Ini namanya kecolongan. Seharusnya sebelum tembok/pagar itu berdiri, telah dilakukan penindakan. Kalau sudah berdiri seperti ini kan terkesan ada pembiaran,” ujar Arif.
Arif juga menegaskan ada perda yang mengatur ketentuan izin tinggi tembok maksimal hanya 1,5 meter. “Tidak boleh lebih. Jadi, selain tanpa izin, jelas tembok itu pun tingginya melebihi ketentuan,” tegas Arif.
Camat Medan Area Ali Sipahutar membenarkan tembok itu tak punya SIMB. “Iya benar gak izinnya,” katanya.
Ali mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada pemilik tembok itu. “Kita sudah layangkan surat panggilan minta penjelasan. Tapi sampai sekarang tak datang,” katanya.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan Adi Cahyadi juga membenarkan tembok itu tak ada izin. Ia juga mengakui kalau pun ada izin, tidak boleh melebihi 1,50 meter. (Pnc-1/rel)