Sumarno Tewas Dibunuh Adek Ipar Sendiri
PATROLINEWS.COM,Medan-Warga sekitar Jalan Haji Anif tepatnya di Jalan Sultan Ujung Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (10/8/2019) dini hari mendadak dikejutkan dengan suara minta tolong.
Mendengar suara minta tolong warga pun keluar rumah dan berdatangan kearah dari mana suara ita berasal.Kemudian warga menemukan seorang pria yang diketahui bernama Sumarno (35) tewas bersimpah darah di dalam rumahnya.
Korban tewas usai di bunuh oleh adik iparnya sendiri yang bernama Dalianto (45) yang tinggalnya satu rumah dengan korban. Dan kini kasus tersebut ditangani pihak kepolisian Polsek Percut Sei Tuan.
Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu MK Daulay melalui Panit Reskrimnya Ipda Supriadi ketika dikonfirmasi patrolinews.com menerangkan, kejadian itu terjadi sekira pukul 00.30 Wib.
Dimana pagi itu saksi atas nama Malinda yang merupakan adik korban tidur bersama suaminya (Pelaku). Tetapi tidak berapa lama, tiba-tiba saja saksi mendengar suara teriakan minta tolong. Saksi pun terbangun serta melihat diruang tamu disitu saksi melihat kalau abang kandungnya (korban) sudah bercucuran darah dan tidak bernyawa lagi.
“Saat itu juga saksi (istri pelaku) meminta tolong kepada para tetangganya sehingga tetangga berdatangan dan melihat peristiwa itu,”kata Supriadi.
Sedangkan pelaku, lanjut Supriadi, menyerahkan diri kerumah Aiptu Agus Gunawan yang bertugas di Brimob. Selanjutnya Agus menghubungi Polsek Percut Sei Tuan untuk meminta bantuan. Tak lama kemudian, Tim Pegasus yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu MK Daulay bersama Tim Inafis Polrestabes Medan tiba lokasi kejadian guna pemeriksaan dan amankan pelaku dan berang bukti nya.
“Saat di TKP korban sudah berlumuran darah dalam posisi terlungkup. Selanjutnya jenazah korban di bawa ke RS Bahyangkara Medan untuk dilakukan otopsi. Sedangkan pelaku masih dalam proses pemeriksaan secara intensif,”ungkap Supriadi.
adapun motif dari kasus tersebut yaitu diduga karena dendam karena korban sering memaki istri dan mertua dari pelaku yang juga adalah ibu dan adik korban.
“Barang bukti yang kita dapat amankan satu buah senjata tajam jenis pisau. Pelaku dikenakan Pasal 340 Subs 338 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 20 tahun atau maksimal seumur hidup atau hukuman mati,”jelasnya.(zal)