Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2014, Dhiyaul Hayati Minta Pemko Medan Lakukan Pembinaan dan Pengawasan Untuk Pelaku Usaha
PATROLINEWS.COM, Medan – Pemerintah Kota Medan diminta lebih memperhatikan para pelaku usaha dengan melakukan pembinaan serta pengawasan agar usaha mereka lebih berkembang. Apalagi dimasa pandemi, para pelaku usaha tidak menyerah menjalankan usahanya sehingga roda perekonomian tetap berjalan, meski kondisi sangat sulit bertahan.
“Para pelaku usaha inilah yang menolong bergeraknya ekonomi di masa covid. Kita mendorong Pemko Medan agar melakukan pembinaan untuk mempermudah pelaku usaha memperoleh izin dan bantuan,”kata Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati SPd MPd saat menyosialisasikan produk hukum daerah Perda Nomor 9 Tahun 2014 Tentang penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan di 3 lokasi terpisah, Sabtu – Minggu (18-19/6/2022).
Pada kegiatan sosperda tersebut, Dhiyaul juga menyampaikan agar pelaku usaha menaati peraturan dan memiliki izin usaha agar tidak terkendala operasionalnya.
Semua pelaku usaha pasti menginginkan jika usahanya lancar, langgeng tanpa ada kendala. Jika kita menginginkan usaha yang lancar tanpa hambatan, maka milikilah surat izin usaha atas usaha yang kita jalani, baik izin usaha dagang, izin usaha industri maupun izin-izin yang berkaitan dengan usaha kita. Dalam hal ini juga kita minta Pemko Medan mempermudahnya dan melakukan pendampingan usaha,”kata Dhiyaul kepada ratusan konstituen yang hadir pada kegiatan tersebut.
Dia menyebutkan, maksud dan tujuan perda tertuang pada pasal 2 bermaksud untuk mengatur, mengendalikan, mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap pertumbuhan dan berbagai aktivitas usaha dalam daerah. Sementara pada pasal 3 menyebutkan, perda ini bertujuan untuk mewujudkan tertib usaha baik ditinjau dari segi lokasi, maupun hubungannya dengan perkembangan di bidang perindustrian dan perdagangan serta perekonomian daerah dan kelestarian lingkungan.
Perda Nomor 9 Tahun 2014 yang terdiri dari 11 Bab dan 49 Pasal ini mengatur tentang kewajiban bagi pelaku usaha industri dan perdagangan. Hal-hal yang harus dipatuhi termasuk keharusan memiliki SIUP, tata cara pengurusan izin dan memperpanjang serta ketentuan pidana bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.
“Dalam Perda Nomor 9 Tahun 2014 ini, disebutkan pada pasal 41 setiap orang atau badan dilarang mendirikan perusahaan perdagangan tanpa memiliki SIUP, mendirikan usaha waralaba tanpa memiliki STPUW. Juga dilarang menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game) dengan usaha yang mengaku kegiatan perdagangan,”jelas dewan yang duduk di Komisi III ini.
Mengenai ketentuan pidana, sambung Dhiyaul, diatur pada Pasal 46 yang menyebutkan setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam pasal 16 dan 41, diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta.
“Kita berharap pelaku usaha mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. Untuk itu juga, pelaku usaha membutuhkan pembinaan guna mempermudah pengurusan izin dan mendapat bantuan permodalan. Kita dorong Pemko Medan agar membentuk tim pendamping pelaku usaha dan mendirikan koperasi di setiap kelurahan,”kata legislator Dapil V (lima) yang meliputi Kecamatan Medan Johor, Sunggal, Tuntungan dan Selayang ini.
Pada sosperda yang berlangsung di Komplek Puri Zahara I, Masjid Al Maimun, Jalan Bunga Rinte, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan, Sabtu (18/6/2022), Dihyaul mencontohkan adanya perusahaan alkohol untuk perawatan kecantikan. Ternyata dilaporkan masyarakat, perusahaan tersebut juga memproduksi minuman beralkohol atau minuman keras. Hal ini jelas menyalahi izin dan harus diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Disini juga kita harapkan peran serta masyarakat jika mendapati adanya pelaku usaha yang diduga menyalahi izin dan mengganggu kenyamanan warga di sekitar lingkungan,”jelasnya lagi. (Pnc-1)