Soal Perda SKK Kota Medan, Rudiawan Sitorus Dorong Penanganan Stunting Dan Program Jamkes Gratis
PATROLINEWS.COM, Medan – Masalah kesehatan di Kota Medan hingga saat ini masih sangat asing. Beberapa permasalahan yang mengemuka adalah masih banyaknya masyarakat kelas bawah yang belum tercakup dalam program jaminan kesehatan gratis, munculnya stunting dan gizi buruk di beberapa wilayah di Kota Medan. Kondisi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan dan pelayanan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan masih belum optimal.
Sebagaimana diketahui, Peraturan ini sesuai dengan apa yang tercantum dalam Bab II Pasal 2, bahwa salah satu tujuan Peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau, dan terbuka untuk umum. Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
“Kami akan terus dorong agar segala bentuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat terwujud dan masyarakat dapat menikmatinya,” kata Anggota DPRD Medan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dr. Rudiawan Sitorus, M.Pem.I saat menyampaikan Sosialisasi Produk Hukum Peraturan Daerah ( Peraturan Daerah) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakan di Jalan Sei Bekala, Desa Babura, Kecamatan Medan Baru dan Jalan Sekata, Kecamatan Tanjung Gusta, Kecamatan. Medan Helvetia, Minggu (24/7/2022).
Pada kesempatan itu, drg. Rudiawan Sitorus memaparkan isu stunting yang belakangan mengemuka. Ia sangat berharap dengan pemberlakuan peraturan ini, masalah stunting bisa dimaksimalkan.
“Termasuk masalah stunting yang belakangan ini mengemuka. Kami sangat berharap masalah ini bisa segera teratasi,” harapnya.
Dalam kesempatan itu, Politisi Dapil 1 Kota Medan juga menyinggung soal kepesertaan program jaminan kesehatan (Jamkes) yang ternyata masih banyak warga Medan yang belum mendapatkan fasilitas ini. “Kami (Fraksi PKS) di DPRD Medan mendukung upaya memaksimalkan pelayanan kesehatan dimana kami menyepakati perkiraan 100 ribu kepesertaan program BPJS PBI tahun 2022,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan sistem kesehatan yang mampu melibatkan peran serta seluruh elemen yang terkait dengan peningkatan kesehatan masyarakat kota.
Juga mewujudkan pembangunan kota dengan visi kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
BAB 18 dalam Pasal 32 yang berkaitan dengan masalah gizi, yaitu pemerintah dan swasta bertanggung jawab atas upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan, dan produktivitas kerja. Pemko bertanggung jawab untuk memenuhi kecukupan gizi keluarga miskin dan dalam keadaan darurat.
Dalam acara sosialisasi peraturan ini, masyarakat juga banyak mengeluhkan BPJS Mandiri yang saat ini belum bisa melakukan pembayaran. Warga berharap program BPJS Mandiri mereka bisa dialihkan ke program BPJS Gratis yang dianggarkan di Pemko Medan. (Pnc-1)