PATROLINEWS.COM, Medan, Sekitar seratus kader dan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggeruduk kantor berita harian Radar Bogor karena protes atas pemberitaan soal sang Ketum, Megawati Soekarnoputri. Atas peristiwa tersebut salah satu organisasi wartawan, Medan Jurnalis Club (MJC) mengecam tindakan premanisme yang dilakukan oleh kader PDIP yang mengakibatkan pemukulan terhadap staf Radar Bogor, pengrusakan alat-alat kantor dan perbuatan intimidasi lainya.
“Hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan perbuatan pidana yang sangat mengancam demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Lebih jauh lagi, sikap tersebut sangat bertentangan dengan Pancasila yang notabene Ketua Umumnya adalah sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP),” ungkap Presidium Medan Jurnalis Club (MJC), Edison Tamba, Kamis (31/5/2018).
Menurutnya, dalam hal keberatan terhadap pemberitaan Harian Radar Bogor, bila PDIP merasa keberatan seharusnya menggunakan mekanisme hak jawab sebagaimana yang sudah diatur di dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5.
“PDIP sebagai organisasi politik terdidik seharusnya memberikan contoh yang baik dalam menyelesaikan sengketa dengan media, bukan malah menggunakan cara-cara melanggar hukum yang justru mencederai nilai-nilai juang partai atau visi misi PDIP,” katanya.
Edison Tamba yang akrab dengan sapaan Edoy juga menilai tindakan dari PDIP tersebutmerupakan sebuah tindak pidana yang tercantum di dalam UU Pers Pasal 18 ayat 1 yang menyebutkan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Untuk itu, Medan Jurnalis Club (MJC) lanjut Edoy menuntut agar Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian segera memerintahkan anggotanya mengusut tuntas peristiwa tindakan menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik, penggerudukan, penganiayaan dan juga pengrusakan kantor yang dilakukan oleh orang yang mengatasnamakan diri dari PDIP, tanpa harus menunggu pelaporan atau pengaduan dari pihak korban.
Selain itu, MJC meminta agar Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk memberikan sanksi terberat kepada kader yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum penghalangan kegiatan jurnalistik, penggerudukan, penganiayaan dan pengrusakan Kantor Harian Radar Bogor.
MJC juga mendesak agar Ketua Dewan Pers untuk proaktif berkomunikasi dengan pihak kepolisian dalam hal mendesak pengusutan lebih lanjut dari tindakan penggerudukan dan kekerasan terhadap Radar Bogor.
“Hal ini sesuai dengan mandatnya dalam Pasal 15 UU Pers yaitu dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen,” tegas Edison.
Diberitakan, sejumlah kader PDIP menyeruduk kantor berita harian Radar Bogor di Jalan Raya Yasmin, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Rabu (30/5). Mereka protes dengan pemberitaan soal gaji Megawati selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dengan judul ‘Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta’. (Nando)