Sempat Ditangguhkan, Akhirnya Bos PT Cemara Asri Group Mujianto Melarikan Diri
PATROLI NEWS.COM, Medan – Setelah sempat diinapkan dalam sel sejak Rabu (31/1/2018) lalu, penyidik Subdit II/HardaTahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut akhirnya membebaskan Mujianto setelah permohonan penangguhannnya dikabulkan. Namun, diduga saat ini Bos PT Cemara Asri Group Mujianto itu melarikan diri. Mujianto tidak kooperatif saat dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu. Polda Sumut akhirnya menetapkan Mujianto sebagai tersangka dan resmi menjadi DPO Polisi.
“Mujianto resmi jadi tersangka, dan tadi saya tandatangani DPO nya,” ucap Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian tadi malam di Santika, Kamis (19/04/2018).
Pertimbangan polisi menetapkan Mujianto sebagai DPO, lanjut Andi, lantaran Bos PT Cemara Asri Group itu sudah dua kali dipanggil penyidik dan terakhir sudah dilakukan jemput paksa, namun selalu mangkir untuk melengkapi berkas perkaranya. Dan menurut informasinya, Mujianto diketahui berada di Singapura.
“Kita lakukan pemeriksaan ke beberapa lokasi yang kita anggap rumahnya dan dia juga tidak ada. Setelah itu kita koordinasi dengan beberapa instansi samping, akhirnya diketahui Mujianti sudah ke Singapore,” beber Andi Rian.
Dalam kasus ini, Andi juga mengakui pihaknya belum menerbitkan surat pencekalan terhadap Mujianto paska ditetapkan sebagai tersangka. Pengajuan cekal kata Andi, dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (p21) oleh Kejati Sumut.
Andi Rian juga menyebutkan, bahwa polisi juga tetap masih berkoordinasi dengan keluarga Mujianto. Sebab penjamin penangguhan penahanan terhadap Mujianto adalah keluarganya.
“Kepada keluarga (Mujianto) masih tetap koordinasi. Syukur-syukur dia datang dengan kesadaran sendiri,” terang Andi.
Sebelumnya jaksa peneliti yang ditunjuk Kejati Sumut mengembalikan berkas kasus penipuan milik Mujianto ke penyidik Polda Sumut pada 3 Februari 2018 karena masih ada kekurangan yang harus dilengkapi.
Diberitakan, Mujianto pengusaha property ini, dijadikan sebagai tersangka berdasarkan laporan Armen Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan sesuai dengan STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017, dan korban mengalami kerugian material sebesar Rp 3,5 milliar dari kelakuan tersangka.
Setelah sempat diinapkan dalam sel sejak Rabu (31/1/2018) lalu, penyidik Subdit II/HardaTahbang Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan Mujianto.
Tersangka dugaan korupsi proyek penimbunan lahan di Kampung Salam Belawan tersebut, kini telah bebas berkeliaran dapat beraktivitas seperti orang tak bermasalah dengan hukum.
“Iya benar kita tangguhkan setelah ada jaminan dari keluarganya,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw menjawab wartawan di Mapoldasu, Jumat (9/2/2018).
Disebutkannya, penangguhan itu diberikan atas berbagai pertimbangan penyidik dan dianggap memenui persyaratan. Sesuai aturan, penangguhan penahanan merupakan hak setiap orang yang tersangkut masalah hukum.
“Selama tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia hadir kalau dipanggil penyidik, penahanan tersangka bisa ditangguhkan. Penangguhan itu hak tersangka,” terang jenderal bintang dua tersebut.
Disinggung soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka yang dikembalikan jaksa karena dianggap belum lengkap (P-19), Kapolda menyatakan, masih terus dilengkapi. “Oh, kalau itu (BAP, red) tetap kita lanjutkan,” tegasnya. (Jar)