Sekda Harap Permen ATR BPN No 12/2019 Jadi Regulasi Kuat Penataan Kota
PATROLINEW.COM,Medan-Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR BPN) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah, diharapkan dapat memuat sekaligus menjadi regulasi kuat kepada pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan penataan, penguasaan dan penggunaan tanah.
Harapan tersebut disampaikan Wali Kota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Sekda Ir Wiriya Alrahman MM dalam kegiatan Sosialisasi dan Konsolidasi Tanah di Wilayah Sumatera Utara yang berlangsung di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Jalan Brigjen Katamso Medan, Rabu (11/9/2019).
Di hadapan Direktur Konsolidasi Tanah Kementrian ATR BPN RI Doni Janarto yang hadir dalam pertemuan tersebut, Sekda mengungkapkan bahwa sampai saat ini Pemko Medan masih menemukan sejumlah kendala dan kesulitan dalam melakukan penataan wilayah khususnya di Kampung Aur, Kecamatan Medan Maimun. Sebab, rencana Pemko Medan untuk membangun rumah susun (Rusun) di kawasan tersebut kerap mendapat penolakan dari berbagai pihak yang merasa dirugikan.
“Sampai saat ini, kami (Pemko Medan) masih menjumpai sejumlah kendala dalam melakukan revitalisasi kawasan di Kelurahan Aur. Rencana pembangunan rusun yang kami rencanakan untuk menghapus dan menghilangkan image kawasan kumuh di sana pada kenyataannya tidak sepenuhnya disambut baik oleh masyarakat. Apalagi hal ini menyangkut soal tanah dan status kepemilikan yang beragam,” kata Sekda.(Pnc-1)