Rudiyanto Ingatkan Pemko Medan Akan Pelayanan Kesehatan Dan Lingkungan yang Sehat Dan Baik
PATROLINEWS.COM, Medan – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Rudiyanto Simangunsong S.Pd.I mendorong Pemerintah Kota Medan untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang merupakan amanah yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Masyarakat. Hal tersebut disampaikan Rudiyanto saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2015 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan yang dilaksanakan di Jalan Medan Area Selatan, Jalur 10, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area dan Jalan Panglima Denai Gg. Tn. Hamimah, Desa Denai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (7/8/2022).
Dalam Bab IV Pasal 9 sangat jelas bahwa setiap warga negara miskin berhak atas pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan usaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, untuk memperoleh penghidupan yang baik dan sehat. lingkungan, rasa aman dari ancaman kekerasan dan ikut serta dalam kehidupan sosial dan politik,” jelasnya.
Dikatakannya, masalah kesehatan yang menjadi prioritas serta mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat merupakan kewajiban pemerintah yang harus dipenuhi.
“Masalah kesehatan ini harus menjadi isu utama sebelum yang lain, termasuk isu lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujarnya.
Soal kesehatan, Politisi yang duduk di Komisi I ini mengatakan, pihaknya terus mendorong Pemerintah Daerah Medan untuk benar-benar memberikan pelayanan kesehatan yang baik. “Fasilitas dan pelayanan yang baik serta program untuk masyarakat seperti Program BPJS PBI yang juga didukung oleh DPRD Kota Medan,” ujarnya.
Begitu juga dengan isu lingkungan yang baik dan sehat, politisi asal Tanjung Balai ini menghimbau kepada Pemko Medan untuk memperhatikan isu banjir di Kota Medan. “Bagian ini juga sangat penting, janji Walikota Medan dengan Slogannya Medan Tanpa Binjir harus benar-benar diwujudkan di masyarakat, hal ini juga sejalan dengan amanat peraturan ini dalam menciptakan Lingkungan yang Baik dan Sehat,” ujarnya. dikatakan.
Disampaikan Rudiyanto, Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari Bab XII dan 29 Pasal. Sebagaimana dalam Bab II Pasal 2 disebutkan bahwa tujuan Peraturan tersebut adalah untuk menjamin perlindungan masyarakat miskin secara bertahap.
Demikian pula Pasal 10 diperkuat untuk pemenuhan hak karena Pasal 9 didanai dan bersumber dari APBD. Untuk mewujudkan pelaksanaan program pengentasan kemiskinan, Pemko harus menyisihkan minimal 10% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten. Dalam percepatan pengentasan kemiskinan, Pemko dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan masyarakat.
Sedangkan dalam BAB V Pasal 11 disebutkan bahwa masyarakat miskin wajib bekerja untuk meningkatkan kesejahteraannya dan wajib patuh serta berperan aktif dalam segala upaya pengentasan kemiskinan. Masyarakat miskin juga wajib mentaati norma, estetika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pnc-1)