PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Petani Se-Jawa dan Sumatera Utara Ģeruduk KLHK RI

0 175

PATROLINEWS.COM, Jakarta – Ribuan orang yang mengaku berasal dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Tani Hutan (KTH), dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) se-Jawa dan Sumatera Utara, pada Kamis (1/8/2019) lalu mendatangi Gedung Manggala Wanabhakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).

Koordinasi aksi M Hanafi mengtakan Petani penggarap di dalam kawasan hutan yang datang dari seluruh Jawa ini menyampaikan kepada KLHK RI tentang adanya kasus pungutan liar dari oknum-oknum Perhutani yang sangat masiv dilakukan ditingkat tapak.

Lebih lanjut M Hanafi mengatakan, Khususnya untuk keadaan Hutan Jawa saat ini sangat memperihatinkan, karena walaupun ada legalitas dari SK Perhutanan Sosial yang diberikan oleh Presiden Jokowi terutama Skema Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) masih saja ada pungutan liar yang masiv oleh oknum Perum Perhutani di tingkat tapak.

Mereka berdalih sebagai bagi hasil sharing Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) dan lain-lain, sementara hasil sharing dari petani kecil itu dipatok semaunya bahkan penerapan prosentase dari PNBP juga tanpa ada aturan yang jelas.

“Kita sangat menyesalkan, disituasi ini GAKKUM KLHK (Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Red) tidak bertindak tegak terhadap praktek masif pungutan uang yang tidak jelas, sementara petani disekitar kawasan hutan terus saja dikutip pungutan ini secara masif,” kata M Hanafi.

Sementara, Deputi Operasional dan Program Perkumpulan Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia Rozikin mengatakan bahwa ditingkat tapak ketika akan dilakukan penandaan batas, seperti di Malang dan Grobogan, SK yang terbit selalu saja dipertanyakan dan tidak memiliki kekuatan dan keabsahan, hal tersebut dibuktikan dengan adanya tindakan resistensi dari pihak-pihak yang tergabung didalam LMDH untuk menghentikan penandaan batas.

“Hari ini (Kamis, 1/8/2019, Red) Petani datang dengan jumlah ribuan orang untuk mempertanyakan keabsahan dan kekuatan dari SK IPHPS yang diberikan oleh Pak Jokowi, karena ditingkat tapak ketika akan dilakukan penandaan batas,” kata Rozikin.

Salah satu Petani peserta aksi yang tidak mau disebut identitasnya dengan alasan keamanan mengatakan bahwa hingga saat ini Petani masih saja was-was untuk menggarap dikawasan hutan yang telah mendapatkan legalitas dari SK-IPHPS.(Baebudin)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy