Pengacara Terdakwa Korupsi Alkes RSUD Dr RM Djoelham Binjai Tolak Isi Dakwaan Jaksa
PATROLINEWS.COM, Medan – Pengacara terdakwa korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr RM Djoelham Binjai dalam eksepsinya, menolak dakwaan Jaksa lantaran urain isinya tidak cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang dituduhkan kepada terdakwa.
Sidang yang beragenda pengajuan Eksepsi dari masing-masing terdakwa yang diwakili pengecara, menolak semua dakwaan yang dituduhkan kepada terdakwa.
“Kami menolak semua dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa sebab uraian isi dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap dalam menyusun dakwaan,” ucap Adi Mansar Lubis di ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/5/2018).
Lanjut Adi, isi dakwaan di rekayasa. Sebab berdasarkan hukum acara pidana, dakwaan itu disusun berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang dibuat oleh penyidik berdasarkan keterangan saksi.
“Pada poin ke 4 isi dakwaan, disitu menyebutkan bahwa saksi Cipta telah mengajak Teddy untuk bertemu disebuah cafe. Dan hal ini sangat tidak linier keterangan saksi Cipta. Sebagaimana BAP tanggal 29 Januari 2018. Jadi semua isi dakwaan direkayasa dan sesuai isi BAP,” bebernya dihadapan Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo SH MH.
Terpisah, usai sidang Jaksa yang dari Binjai ini terkesan menghindari wartawan saat di konfirmasi atas perkara sidang tadi.
“Maaf ya bang, saya buru-buru,” katanya kepada kru Patrolinews.com.
Untuk diketahui, sidang korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr RM Djoelham Binjai Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp 14 miliar. Hanya menyidangkan 5 orang tersangka, padahal sebelumnya kejari Binjai menetapkan tujuh nama, namun yang sampai ke persidangan di Pengadilan Tipikor PN Medan cuma 5 orang tersangka.
Dan beberapa waktu lalu, JPU Viktor Antonius Saragih juga menegaskan kepada wartawan bahwa untuk kedua tersangka yang belum disidangkan akan segera disidangkan.
“Untuk 2 tersangka yang belum disidangkan, itu bukan berarti kasusnya dihentikan, kalian jangan mau dibola-bola, siapa yang bilang dihentikan,” kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Victor Antonius Saragih Sidabutar SH MH menjawab wartawan usai sidang, Kamis (17/5/2018) di ruang cakra IX PN Medan.
Saat ini berkas kedua tersangka itu masih kita lengkapi, dan tentunya nanti menyusul disidangkan.
“Apalagi salahsatu dari 2 tersangka itu saat ini dalam kondisi sakit, jadi belum bisa kita majukan ke persidangan,” kata Victor tanpa merinci tersangka di rawat di Rumah Sakit mana.
Terpisah, sekedar mengingatkan, sebelumnya Kejari Binjai menetapkan 7 tersangka kasus korupsi proyek alkes RSUD Djoelham Binjai adalah, Cipta SSosi selaku Kepala Unit Layanan Pengaduan (ULP), Teddy Law Alias Teddy selaku Direktur PT Mesarinda Abadi, Suhadiwinata SSos selaku ketua Pokja Pengadaan Barang, Suryana RES MSi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dr Mahim MS Siregar MARS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga Direktur RSUD Djoelham Binjai.
Veronica selaku Direktur PT Petan Daya Medica, Drs Budi Asmono selaku kepala PT Kimia Farma Trading & Distribution Cabang Medan, dan sejauh ini, yang belum dimajukan ke persidangan adalah Veronica dan Budi Asmono yang merupakan bos dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (Jar)