PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Pemprovsu Putihkan Denda PKB dan BBNKB

0 671

 

PATROLINEWS,COM, Tapsel – Kabar gembira bagi kalangan pemilik kenderaan bermotor soalnya kali ini lagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui BPPRD (Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah) Sumut mulai hari ini, Rabu (28/11/2018) memberlakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB) berdasarkan Pergubsu no. 89 Tahun 2018.

Lamanya waktu yang diberikan dalam pelaksanaan pemutihan kenderaan bermotor ini selama 1 bulan penuh, sejak tanggal 28 November sampai dengan 28 Desember 2018.

Hal tersebut disampaikan KUPT Samsat Sipirok Tapsel, Basrah Lubis,SH melalui Kasi Tunggakan Asrul Arif Siregar,SE kepada wartawan, Selasa (27/11/2018) sore diruang kerjanya Kantor Samsat Sipirok Tapsel Jalan Sisinga Mangaraja Kota Padangsidimpuan.

Lebih jauh lagi Asrul juga mengatakan program keringanan denda pajak kenderaan bermotor dan BBNKB ini beda dengan tahun sebelumnya.

Pada tahun sebelumnya peringanan denda pajak dan bea balik nama kenderaan bermotor ini berlaku untuk masyarakat pemilik kenderaan bermotor plat hitam saja, namun kali ini program peringanan denda pajak dan bea balik nama kenderaan bermotor atau pemutihan ini berlaku untuk kenderaan milik Pemerintah atau plat merah dan kenderaan angkutan umum dan barang atau kenderaan plat kuning,

kemudian Kasi Tunggakan ini juga menjelaskan sesuai dengan Pergubsu nomor 89 tahun 2018 tentang pemutihan dan denda pajak kenderaan bermotor yang dimana isinya barang siapa yang tidak membayar atau menunggak sampai dengan waktu 3 tahun lamanya akan dihapus dari Registrasi atau termasuk kenderaan bodong.

Asrul menambahkan jenis jenis kenderaan yang meliputi program pemutihan yakni kenderaan roda dua, tiga, empat dan seterusnya serta kenderaan alat-alat berat, kenderaan umum dan angkutan barang.

Asrul menghimbau agar masyarakat pemilik kenderaan bermotor yang ada di wilayah Samsat Sipirok Tapsel, termasuk Paluta dan Palas agar memanfaatkan program Pemerintah Sumatera Utara ini dengan mendatangi Kantor Samsat terdekat ataupun Samsat Pembantu maupun Kantor Gerai yang ada di wilayahnya dengan membawa persyaratannya.

“Syaratnya antara lain KTP, Surat Identitas Kenderaan, Surat permohonan keringanan dan surat bukti lainnya. Ayo ramai-ramai buruan mamfaatkan pemutihan ini,pajak adalah penyokong pembangunan,” ajak Asrul mengakhiri. (Saragi)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy