Pemko Siap Dukung PN Medan Gelar Peradilan Ringan di Kantor Kecamatan
Medan-Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Sutio Jumagi Akhirno SH MHum menyampaikan keinginannya kepada Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di Kota Medan, terutama dalam soal pengurusan surat keterangan maupun perubahan akta yang membutuhkan pengesahan dari pengadilan.
Keinginan itu disampaikan Ketua PN Medan ketika beraudiensi dengan Plt Wali Kota di Balai kota Medan, Kamis (21/11/2019). Dikatakannya, selama ini tidak sedikit warga ketika membutuhkan surat keterangan (suket) maupun perubahan akta di PN Medan mengeluh, sebab proses pengurusannya memakan waktu lama.
Menurut Sutio, kondisi itu terjadi akibat PN Medan setiap harinya cukup banyak menggelar sidang. Guna mengatisipasinya, Sutio mengatakan, PN Medan akan jemput bola dengan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan PN Medan bekerjasama dengan pihak kecamatan.
Apresiasi dan dukungan langsung disampaikan Plt Wali Kota Ir H Akhyar Nasution MSi, sebab tujuan Ketua PN Medan untuk membantu dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Oleh karenanya Akhyar langsung meminta Kabag Tapem segera berkoordinasi dengan seluruh camat guna merealisasikan pelayanan prima tersebut.
“Keinginan Ketua PN Medan sangat baik dan harus kita dukung. Segera berkoordinasi dengan seluruh camat, sehingga pelayanan prima itu secepatnya diwujudkan. Dengan demikian masyarakat tidak perlu lagi antri di PN Medan ketika mengurus surat keterangan maupun perubahan akta yang harus disertai putusan dari pengadilan,” kata Akhyar.(Pnc-1)