Pemko Medan Apresiasi Ranperda Perlindungan Penyandang Disabilitas Dan Lanjut Usia
PATROLINEWS.COM, Medan – Pemko Medan menyambut baik serta mengapresiasi atas diajukannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia inisiatif DPRD Kota Medan.
Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Wakil Wali Kota H Aulia Rachman menyampaikan hal ini dalam Rapat Paripurna Nota Pendapat Wali Kota Medan, terhadap Nota Pengantar DPRD Kota Medan Atas Rancangan Perda Inisiatif tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia di Gedung DPRD Medan, Senin (12/9/2022).
Semakin kompleksnya persoalan-persoalan di Kota Medan yang berhubungan erat dengan berbagai factor yakni masalah ketelantaran dan kemiskinan, kata Aulia, sehingga dibutuhkan Ranperda sebagai payung hukum kebijakan, terutama sekali masalah penyandang disabilitas dan lanjut usia. Dikatakannya, Pemko Medan telah berupaya menjawab persoalan-persoalan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.
Di tahun anggaran 2022, jelas Aulia, Pemko Medan telah menganggarkan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia sebesar Rp.800 juta. Kemudian, pemberian alat bantu bagi penyandang disabilitas. “Disadari sesungguhnya BST ini belum dapat terealisasikan kepada seluruh penyandang disabilitas dan lanjut usia di Kota Medan. Tapi, Pemko Medan telah berkomitmen akan menambah anggaran dan sasaran pada tahun mendatang,” kata Aulia. (Pnc-1)