Pemkab Indramayu Tertibkan Ratusan Reklame Nunggak Pajak
PATROLINEWS.COM, Indramayu- Guna mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah sekaligus untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemkab Indramayu memberikan peringatan pada puluhan reklame di wilayah Kabupaten Indramayu yang tidak membayar pajak. Peringatan itu berupa penempelan sticker pada reklame yang belum membayar pajaknya.
Ketegasan Pemkab Indramayu tersebut terlihat saat Tim Penertiban yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD), Satpol PP dan Damkar, DPUPR, dan Dishub Kabupaten Indramayu terjun ke lapangan untuk menertibkan ratusan reklame dengan memberikan stiker peringatan terhadap reklame yang tidak membayar pajak di seputar wilayah Kota Indramayu, Senin (22/3/2021).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu Drs Ahamd Syadeli MEd melalui Kepala Bidang Pendapatan I Raden Wahyu Adiwijaya mengatakan, kegiatan pemberian stiker peringatan kepada penunggak pajak tersebut sudah dilakukan selama 1 (Satu) minggu ini dan akan terus dilakukan sampai dengan akhir Maret 2021.
Lebih lanjut Raden Wahyu Adiwijaya mengatakan, Penempelan stiker peringatan pada objek reklame yang tidak membayar pajak adalah langkah pertama yang dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Satpol PP. Kemudian apabila sampai batas waktu yang diberikan belum menyelesaikan pajaknya, maka tindakan berikutnya adalah pembongkaran objek reklame tersebut.
“Kegiatannya sudah berjalan sejak hari selasa minggu lalu dan masih berlanjut hingga akhir maret oleh tim yg dikoordinasikan Satpol PP. Penertiban dilakukan terlebih dahulu dengan penempelan striker peringatan pada objek reklame yang tidak membayar pajak. Apabila sampai batas waktu yang diberikan belum menyelesaikan pajaknya, maka tindakan brrikutnya adalah dilakukan pembongkaran objek reklame,” kata Raden Wahyu Adiwijaya.
Dikatakannya, pada penertiban tersebut, setidaknya terdapat 100 objek reklame yang diberikan tanda peringatan karena tidak bayar pajak.
Ia menambahkan, kegiatan penertiban reklame dalam optimalisasi peningkatan pajak daerah sesuai dengan Perda No.1 tahun 2016 tentang Pajak Daerah, dan Perbup No.29A Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.(Baebudin)