Pemkab Indramayu Laksanakan SAKIP
PATROLINEWS.COM, Indramayu – Guna menciptakan pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntable serta berorientasi pada hasil, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menyelenggarakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yakni dengan adanya perjanjian kinerja (Fakta integritas) yang harus ditandatangani oleh para pejabat yang ada di lingkungan Pemkab Indramayu.
Pelaksanaan penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2020 oleh para pejabat eselon II dan eselon III (camat) yang disaksikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Indramayu H Taufik Hidayat SH MSi, Kamis (6/2/2020) di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu.
H Taufik Hidayat SH MSi mengatakan bahwa perjanjian kinerja merupakan wujud komitmen Pemkab Indramayu dalam upaya penguatan akuntabilitas kinerja dan kemajuan reformasi birokrasi. Perjanjian kinerja merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
Perjanjian kinerja yang dilaksanakan, Lanjut H Taufik Hidayat SH MSi, pada prinsipnya bertujuan untuk menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi.
Selain itu, Kata H Taufik Hidayat SH MSi, perjanjian ini merupakan wujud nyata komitmen kepala daerah dan pimpinan perangkat daerah. Sebagai monitoring dan evaluasi, juga sebagai penetapan sasaran kinerja pegawai.
H Taufik Hidayat SH MSi mengatakan bahwa evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pada tahun 2018 dari Kemenpan RB, Pemkab Indramayu memperoleh nilai 65,03 atau predikat ‘B’ (baik). Dikatakannya, Predikat tersebut menunjukan akuntabel, berkinerja baik dan memiliki manajemen kinerja yang andal, namun belum optimal.
Sementara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Indramayu Wawang Irawan SH MH mengatakan bahwa komponen SAKIP meliputi perencanaan kinerja (RPJMD, Renstra, RKT), perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, serta review dan evaluasi kinerja.(Baebudin)