PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Pemkab Asahan Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

0 1

PATROLINEWS.COM, Asahan – Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., mengikuti penandatanganan percepatan pendaftaran tanah wakaf Provinsi Sumatera Utara secara daring melalui Zoom Meeting dari Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (27/08/2026), sebagai upaya mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset wakaf.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan aset wakaf di Provinsi Sumatera Utara, termasuk Kabupaten Asahan. Pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf dinilai penting untuk memastikan aset wakaf memiliki kepastian hukum sekaligus mencegah potensi permasalahan di kemudian hari.

Usai mengikuti kegiatan, Wakil Bupati Asahan Rianto menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung penuh percepatan pendaftaran tanah wakaf. Menurutnya, kepastian hukum terhadap aset wakaf diperlukan agar tanah-tanah yang telah diwakafkan dapat terdata dan terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah Kabupaten Asahan mendukung penuh upaya percepatan pendaftaran tanah wakaf. Melalui sinergi dan kolaborasi seluruh pihak terkait, diharapkan tanah-tanah wakaf yang berada di Kabupaten Asahan dapat memiliki kepastian hukum, terdata dengan baik, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” ujar Rianto.

Ia berharap seluruh instansi terkait terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam menyukseskan program percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Asahan.

Rianto menilai sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya menjadi bagian penting dalam memastikan proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan secara optimal.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan, Staf Ahli Bupati Asahan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, pimpinan OPD terkait, para Camat serta undangan lainnya.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh tanah wakaf di Kabupaten Asahan dapat terdata dan memperoleh kepastian hukum melalui proses pendaftaran dan sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Pnc-1)

 

 

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More

Privacy & Cookies Policy