Pelaku Perjudian Dadu Aplikasi Android Diciduk Polisi
PATROLINEWS.COM,Rohul – Tiga pelaku perjudian jenis Dadu dengan menggunakan aplikasi handphone Android berhasil diciduk Team Opsnal Polres Rokan Hulu saat sedang bermain di SP4 Desa Kepenuhan Jaya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu, tepatnya di warung ST, Selasa (19/02/2019).
Kapolres Rokan Hulu AKBP M.Hasyim Risahondua SIK,MSI melalui Paur Humas Rokan Hulu Ipda Ferry Fadli SH, mengatakan bahwa terduga pelaku Judi Dadu yakni Yk (38) dari Desa Kepenuhan Jaya Kecamatan Kepenuhan, Sr (44) Desa Kepenuhan Jaya, St (39)Desa Kepenuhan Jaya, Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu.
Dijelaskanna, adapun kronologis penangkapan itu pada Senin (18/02/2019) sekira pukul 21.00 WIB, saat pihaknya merima informasi dari masyarakat bahwa di Warung terduga pelaku (St) sering terjadi Judi Dadu menggunakan Aplikasi pada Hp Android.
“Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Harry Avianto SH SIK, memerintahkan Team Opsnal, untuk turun langsung ke TKP melakukan pengintain sekira Pukul 23.00 WIB, setelah melihat langsung bahwa sedang terjadi permainan Judi, Team Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang warga yg sedang bermain judi yang diduga Yk (38) dan Sr (44), serta St (39) sebagai pemilik warung,” sebutnya.
“Adapun Barang Bukti (BB) yg diamankan dari TKP di duga Warung milik St (39) yakni berupa Uang sebesar Rp. 219.000 (Dua Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah), Lampu Penerang, Hp Lenovo, serta alas Dadu,” tambahnya.
Selanjutnya, terang Ferry, tersangka beserta Barang Bukti langsung di amankan Team Opsnal, dan di bawa ke Mapolres Rokan Hulu guna untuk diproses lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.(Theresia)