PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Pelaku Begal Tikam Korban Hingga Kritis di Jalan H. Anif Medan Ditangkap Polisi

0 507

PATROLINEWS.COM, Medan – Begal sadis yang pernah melukai korbannya hingga kritis di kawasan Jalan Haji Anif, Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan pada Rabu 30 Mei 2018 lalu, akhirnya berhasil di ringkus polisi, Minggu (14/3/2019) malam lalu.

Tak hanya diringkus, polisi juga melumpuhkan salah satu kaki tersangka dengan timah panas, lantaran dianggap melawan polisi dalam upaya pengembangan.

Tersangka diketahui bernama, Yusrizal alias Rizal (32) warga Jalan Alfaka, Lingkungan 4, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (19/3) siang menyebut, tersangka merupakan pelaku begal (rampok) kreta terhadap korbannya yang merupakan driver ojek online bernama, Fakhri Husaini (24) Aluminium I, Gang Asbes, Lingkungan 17, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Peristiwa itu berawal saat korban yang sedang mengendarai kretanya mencari penumpang di kawasan Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan pada jam 21.50 wib. Di lokasi itu kemudian korban dipanggil oleh tersangka yang modusnya minta diantarkan.

“Alasan pelaku minta diantarkan kerumahnya untuk mengambil dompet, karena Ban kretanya Pecah. Kemudian pelaku mengatakan kalau rumahnya dekat,” terang, Kombes Pol Dadang.

Beberapa saat dalam perjalanan, lanjut Dadang, tersangka kemudian meminta korban berhenti di kawasan Jalan H. Anif Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Seketika saat kreta berhenti, tersangka langsung menikam leher bagian kanan korban menggunakan sajam (senjata tajam) hingga terjatuh dari kretanya.

“Setelah korban terjatuh, tersangka kemudian menghujani tikaman ke beberapa bagian tubuh korban dan mengenai kedua betis kaki serta kedua tangan hingga dada kiri dan kanan korban sampai 9 kali. Tersangka selanjutnya membawa kabur kreta jenis Honda Vario BK 4550 AFW berikut HP merek Vivo milik korban,” ungkap Dadang.

Sementara itu korban yang sudah dalam keadaan tak berdaya berusaha mencari pertolongan ke sekitar TKP. Beruntung beberapa orang warga yang melihat kondisi korban bersimbah darah langsung memberikan pertolongan dan membawanya ke RS Imelda Medan. Sehari setelah dirawat, keluarga korban membuat laporan resmi ke Polsek Percut Sei Tuan dengan bukti laporan polisi nomor : LP/1085/K/V/2018/SPKT percut, tanggal 31 Mei 2018 atas nama pelapor Nurbaiti.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira menambahkan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari diamankannya pelaku penadah yang menampung barang curian dari tersangka beberapa waktu lalu. Namun tersangka yang mengetahui hal tersebut kemudian kabur melarikan diri ke Aceh.

“Setelah sekitar 10 bulan buron, kita kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Medan pada awal Maret kemarin. Dari informasi itu kemudian kita tindaklanjuti dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Alfakah 9, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Saat itu tersangka sedang naik kreta menuju depot air minum,” sebutnya.

Saat dibawa melakukan pengembangan, lanjut Putu, tersangka berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas hingga terpaksa diberikan tindakan tegas berupa tembakan di kaki kirinya. Putu menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.

“Tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (2) KE 1E KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan serta penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Zal)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy