PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Pansus Ranperda Kebakaran Soroti Minimnya Sarana Damkar di Medan, Hanya 4 dari 77 Hydrant Berfungsi

1
Medan – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di gedung DPRD Medan, Senin (11/8/2025). Dalam rapat tersebut, terungkap kondisi memprihatinkan terkait minimnya sarana dan prasarana pemadam kebakaran di Kota Medan.
Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan, M. Mendrofa, mengungkapkan bahwa dari total 77 hydrant yang ada, hanya 4 titik yang berfungsi. Kondisi ini membuat pasokan air sangat terbatas dan berdampak pada lambatnya proses pemadaman api saat terjadi kebakaran.
“Banyak hydrant yang sama sekali tidak berfungsi. Akibatnya, mobil pemadam selalu kesulitan mendapatkan air, sehingga penanganan kebakaran kerap terlambat,” ujarnya.
Mendrofa juga menambahkan, jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Damkar di Medan saat ini hanya 6 unit, padahal idealnya minimal ada 12 UPT. Setiap UPT pun seharusnya dilengkapi dua unit mobil pemadam. “Minimnya sarana dan prasarana sangat memengaruhi kualitas pelayanan,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, mengaku prihatin dan meminta semua pihak terkait segera memperbaiki dan memelihara hydrant agar kembali berfungsi. Ia juga menegaskan bahwa ketersediaan UPT dan mobil damkar harus menjadi prioritas yang diatur dalam Perda.
“Perda ini nanti harus benar-benar menjadi payung hukum yang bermanfaat. PDAM Tirtanadi dan PLN perlu dilibatkan agar kebijakan ini bisa berjalan maksimal,” kata politisi PKB tersebut.
Sementara itu, anggota Pansus, Jusuf Ginting, menyoroti prioritas belanja daerah yang dinilai timpang. “Mobil dinas pejabat mewah, tapi mobil pemadam kebakaran justru kurang. Padahal, ini menyangkut nyawa banyak orang,” ujarnya.
Politisi PKS, Datuk Iskandar Muda, juga mengingatkan pentingnya jaminan keselamatan kerja bagi para petugas damkar. “Pahlawan pemadam kebakaran harus mendapat asuransi yang layak,” tegasnya.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution dan dihadiri anggota Pansus lainnya, serta perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan, Bagian Hukum Pemko Medan, dan Kemenkumham. (Fs)

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy