Meski Sudah Ada Jaminan Kesehatan, Warga Tidak Boleh Abaikan Urusan Kesehatan
PATROLINEWS.COM, Medan – Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Rudiyanto Simangunsong, S.Pd menegaskan bahwa terpenuhinya jaminan kesehatan menjadi hak setiap warga. Meski begitu, masyarakat tidak boleh terlena dan abai dengan urusan kesehatan.
“Meski pemerintah sudah memberikan jaminan kesehatan, masyarakat juga tidak boleh terlena. Berjuang untuk tetap hidup sehat harus menjadi keharusan. Meskipun dijamin, kalau bisa program jaminan kesehatan itu baiknya tidak kita pakai. Artinya kita sehat-sehat,” kata Rudiyanto saat menyampaikan materi sosialisasi Produk Hukum Daerah III, Tahun 2023 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakan di dua lokasi yang berbeda, Jalan Sempurna, Gg.M.Yakup No 130, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota dan Jalan Bromo Lr Mulia, No 7 , Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Ahad (20/03/2023).
Dengan kondisi saat ini, pihaknya juga terus mendorong Pemerintah Kota Medan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang merupakan amanah yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Masyarakat.
“Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan sesuai yang termaktub dalam Bab II Pasal 2, bahwa tujuan Perda salah satunya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” kata Politisi asal Kota Tanjungbalai ini.
Pihaknya juga akan terus mendorong agar segala bentuk pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat bisa direalisasikan dan masyarakat bisa menikmatinya. Dan janji Wali Kota Medan kemarin menjadi komitmen kita untuk terus mengawalnya sampai tuntas.
Seperti diketahui, tujuan Perda ini adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
“Juga mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” katanya.
Diterangkannya, pada BAB 18 pada Pasal 32 terkait masalah gizi yakni pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. Pemko bertangungjawab atas pemenuhan kecukupan gizi keluarga miskin dan dalam situasi darurat. (Pnc-1)