Merasa Terpojok, Suami Tega Aniaya Istri Sendiri Hingga Kepala Bocor
PATROLINEWS.COM, Rohul – Dianiaya suami hingga luka, Rosliah (53) terpaksa melaporkan suaminya Aw (51) warga RT 002 Rw 001 Desa Payung Sekaki Kecamatan Tambusai Utara, Kabupatem Rokan Hulu ke
Polsek Tambusai Utara, Jumat (11/01/2019) Pukul 14.00 WIB.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP M.Hasyim Risahondua S.IK MSi melalui Paur Humas Rohul Ipda Nanang Pujiono SH saat dikonfirmasi Patrolinews.com, Jumat (11/01/2019) membenarkan kejadian tersebut.
Dijelaskannya, kejadian itu berawal pada Jumat (11/01/2019) sekitar Pukul11.30 WIB.
Adapun saksi-saksi yang membenarkan adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut yakni anak mereka Putri Alfiani (13), Sri Mariani (26) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang membawa korban berobat warga Payung Sekaki RT 020 RW 008 Desa Payung Sekaki Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.
Lanjut Nanang menjelaskan bermula pada saat korban Rosliah menanyakan suaminya AW terkait keberadaan AW ketika dirinya operasi mata.
“Mas, kemaren waktu mengantar aku operasi mata kemana aja, kok aku lama menunggu kayak pengemis gitu,” ungkap Nanang menirukan penjelasan korban awal penyebab penganiayaan dirinya.
Merasa dipojokkan, Aw langsung memukul kepala Rosliah (53) menggunakan dayung. Tak itu saja, tersangka juga mendorong korban ke arah meja yang berada di depannya, dan mengenai paku yang mengakibatkan kepala Rosaliah menjadi koyak hingga mengeluarkan darah.
Kemudian Putri Alfiani (13) melerai orangtuanya” sebut Paur Humas.
Tak terima atas perbuatan tersangka, korban pun melaporkan penganiayaan itu ke Polsek Tambusai Utara.
Setelah mendapat laporan dari Rosliah (korban), Kapolsek Tambusai Utara AKP Nurman SH.MH, pada Minggu (13/01/2019) memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Apri Irsandi SH, beserta anggota lainnya untuk langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh (Aw) tersebut.
Selanjutnya, Kanit Reskrim dan anggotanya menangkap pelaku saat sedang berada dirumahnya hendak membuka warung untuk berjualan.
“Saat di interogasi di Polsek Tambusai Utara, tersangka (Aw) mengaku tindak kekerasan terhadap istrinya Rosliah (53) dan melakukan pemukulan terhadap korban yang juga istrinya, dengan menggunakan Timba Mandi lalu mendorong korban sehingga jatuh dan mengenai paku di meja mengakibatkan kepala korban luka robek,” ungkap Laut Humas Polres Rohul.
Kini pelaku telah dibawa ke Polsek Tambusai Utara, untuk proses lebih lanjut, dan mempertanggunjawabkan atas perbuatannya sesuai proses hukum. (Theresia)