PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Legislator Gerindra Hj Netty Siregar Ajak Warga Medan Manfaatkan Program UHC JKMB

0 13

PATROLINEWS.COM, Medan – Anggota DPRD Medan Fraksi Gerindra Hj Netty Yuniati Siregar mengajak warga Kota Medan untuk memanfaatkan program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB) yang merupakan program pelayanan kesehatan gratis, meski BPJS Kesehatan tertunggak.

Hal ini disampaikan Hj Netty Yuaniati Siregar saat menyampaikan materi sosialisasi Produk Hukum Daerah ke V Tahun 2023, Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakan Minggu-Senin (28-29/5/2023) di Jalan Pertiwi lingkungan 8, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung dan Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung.

“Sekarang ini jangan kuatir jika mau berobat. Pemko Medan sudah memberlakukan UHC, warga bisa berobat gratis dengan hanya menggunakan KTP,”kata Hj Netty di hadapan ratusan warga dan konstituen yang hadir.

Disebutkannya, warga juga tidak perlu kuatir berobat jika BPJS Kesehatannya tertunggak. Karena program UHC JKMB sudah mengkover seluruh warga Medan agar mendapat pelayanan kesehatan gratis.

“Tidak harus dilunasi tunggakan BPJSnya, tetapi otomatis dilayani berobat gratis masuk program UHC Kelas III rawat inap di Rumah Sakit. Cukup tunjukkan KTP dan kalau penyakit urgen langsung ke RS dan penyakit ringan harus melalui rujukan dari Puskesmas. Jadi tidak ada alasan RS menolak pasien,” imbuh legislator Dapil III yang meliputi Kecamatan Medan Tembung, Medan Timur dan Medan Perjuangan ini.

Selain penjelasan terkait layanan kesehatan gratis, Netty juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kebersihan demi menjaga kesehatan. Warga diminta dapat mendukung program Pemko Medan soal kebersihan.

“Jaga kebersihan lingkungan masing masing. Jangan membuang sampah sembarangan. Tetapi wadahilah dan pilah sampah mulai dari rumah,” ujarnya seraya menambahkan, budaya gotong royong dilingkungan harus tetap dibudayakan. Sehingga masyarakat sadar akan pentingnya kebersihan.

Pada kegiatan Sosperda itu, Hj Netty juga menghadirkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar langsung tanya jawab dengan warga. Diantaranya Dinas SDABMKBK yang diwakili Amsyaruddin, Dinas Sosial Kota Medan diwakili Rinaldi Sitorus dan UPT Puskesmas Mandala Ratnawati Siregar SKM.

Saat Sosperda digelar di jalan Letda Sujono, R Br Lubis, warga di sana mempertanyakan bagaimana cara mendapat bantuan dari pemerintah seperti PKH. Sementara dirinya seorang janda dan harus menghidupi dua anaknya yang masih sekolah setelah suami meninggal dunia.

Di kesempatan sama, Ali Akbar, warga lainnya menanyakan masa penggunaan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Karena dirinya memiliki KIS dan belum pernah digunakan, apakah KIS masih berlaku?

Pertanyaan yang diajukan warga dijawab langsung oleh OPD terkait.

Sebelumnya Hj Netty memaparkan materi Perda Nomor 4 Tahun 2012 yang bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Pada pasal 86 ayat 2 disebutkan, perusahaan swasta dan badan usaha milik negara berkewajiban memberikan kontribusi tanggungjawab sosial perusahaan di bidang kesehatan sebagai pemenuhan Corporate Social Responsibility.

“Pada Bab XV terkait sanksi, pada pasal 87 ayat (1) disebutkan penerapan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: peringatan tertulis, pembatalan atau pembekuan izin dari sarana kesehatan maupun tenaga kesehatan, pencabutan izin pendirian sarana kesehatan dan penutupan sarana kesehatan, ” katanya.

Kemudian, pada pasal 88 ayat (1) dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh koperasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana dengan dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang ditetapkan.

“Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum,” pungkasnya. (Pnc-1)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy