Kuasa Hukum Pemohon: Termohon Jangan Campuri Perdamaian Klien Kami
Sidang Praperadilan Joao Pedro Da Silva Bastos
PATROLINEWS.COM,Medan-Sidang gugatan praperadilan (prapid) oleh Joao Pedro Da Silva Bastos (pemohon) dengan termohon Polrestabes Medan kembali digelar di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/9/21) siang.
Sidang dihadiri oleh kuasa hukum dari masing-masing pihak baik pemohon maupun termohon dipimpin hakim tunggal Phillip Mark Soentpiet, SH, MH.
Kuasa hukum pemohon M. Sai Rangkuti, SH dari Kantor Advokat Sai Rangkuti, SH dan Rekan kepada wartawan seusai persidangan mengatakan sidang lanjutan berikutnya digelar pada tanggal 3 September 2021 dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dan dilanjutkan kembali tanggal 6 September 2021.
“Setelah kita membaca jawaban dan eksepsi dari termohon, kita akan ajukan replik, apalagi termohon mengajukan eksepsi kewenangan absolut adalah keliru. Tidak mempunyai dasar hukum. Yang mana seyogyanya termohon menguji praperadilan ini dengan menjawab pokok perkaranya, mengenai kewenangan majelis hakim didalam menangani perkara praperadilan telah diperluas dengan adanya putusan MK No. 21/PUU-XII2014 tanggal 28 April 2015, sehingga patut dan pantas eksepsi termohon,” kata Sai Rangkuti.
Maka berkaitan dengan hal tersebut, sambung Rahmad Makmur SH, MH yang juga kuasa hukum pemohon Joao Pedro Da Silva Bastos pihaknya akan mengajukan replik secara tertulis.
“Seyogyanya termohon praperadilan jangan campuri atau ikut campur tentang perdamaian klien kami dengan Sri Wahyuni. Yang mana ketika para pihak sudah berdamai, maka aturan hukum yang berlaku adalah pihak-pihak yang membuat perdamaian itu sendiri. Sehingga ketika salah satu pihak membatalkan surat perdamaian tersebut haruslah melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Medan,” jelas Rahmad.
Rahmad juga menyayangkan sikap termohon pasca dipanggil pihak PN Medan melalui relaas.
“Harusnya termohon tunduk dan patuh terhadap perkap dan surat edaran restoratif justice. Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyitaan barang setelah menerima relaas prapid. Seyogyanya penyidik harus menghormati proses hukum dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat luas dan tidak dengan cara arogansi,” pungkasnya. (zal)