Komisi IV DPRD Medan Minta Satpol PP Segel Perumahan Geoju yang Langgar Izin PBG
Medan – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak memerintahkan Satpol PP Kota Medan untuk segera menyegel bangunan perumahan Komplek Utama Geoju di Jalan Madio Utomo, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
Langkah ini diambil karena pembangunan tersebut melanggar izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selamatkan PAD. Stop pengerjaan bangunan sebelum memiliki izin PBG. Kita minta Satpol PP segera menyegel bangunan ini,” tegas Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi anggota Komisi IV Lailatul Badri dan Ahmad Affandi saat meninjau lokasi, Selasa (7/10/2025).
Menurut Paul, penegakan aturan ini penting agar setiap pengembang taat terhadap regulasi dan tidak merugikan daerah. “Pemerintah sudah memberi mekanisme yang jelas. Jika aturan dilanggar, tentu harus ada tindakan tegas,” ujarnya.
Senada dengan itu, Lailatul Badri juga meminta Satpol PP bertindak cepat menegakkan aturan. Ia mengaku kecewa karena pihak pengembang dua kali mangkir dari panggilan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Medan.
“Kami sudah dua kali panggil, tapi pemilik tidak pernah hadir. Sekarang kami turun langsung karena pembangunan tetap berjalan bahkan hampir rampung,” ungkapnya dengan nada kesal.
Komisi IV menilai, kelanjutan pembangunan tanpa izin sah menunjukkan lemahnya kepatuhan pengembang terhadap aturan perizinan. Karena itu, Satpol PP diminta mengehentikan seluruh aktivitas pembangunan hingga izin dilengkapi.
Dari hasil peninjauan di lapangan, diketahui bahwa Komplek Utama Geoju terdiri atas 12 unit rumah dua lantai, sementara izin pembangunan yang dimiliki pengembang hanya untuk 9 unit rumah dengan peruntukan perumahan biasa.
Kondisi ini memperkuat indikasi adanya pelanggaran izin pembangunan yang berpotensi merugikan daerah dari sisi retribusi. (Pnc-1)