PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Komisi IV DPRD Medan Desak Satpol PP Bongkar Reklame Rokok Ilegal di Letda Sujono

3

PATROLINEWS.COM, Medan –Komisi IV DPRD Kota Medan mendesak Satpol PP segera membongkar mini billboard iklan rokok ilegal yang berdiri di bahu Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. Reklame tersebut dinilai menyalahi aturan karena dibangun tanpa izin resmi.

Desakan itu disampaikan Anggota Komisi IV, Lailatul Badri, saat melakukan peninjauan lapangan, Selasa (15/7/2025), bersama Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak dan anggota lainnya, seperti Jusuf Ginting, Edwin Sugesti Nasution, dan Zulham Efendi.

Turut mendampingi dalam peninjauan tersebut pihak Satpol PP, Dinas PKPCKTR Kota Medan, Dinas PMPTSP, camat, dan lurah setempat.

“Pendirian reklame tanpa izin ini adalah bentuk pelanggaran dan seolah menantang aturan Pemko Medan. Satpol PP harus bertindak tegas agar memberi efek jera,” ujar Lailatul Badri dari Fraksi PKB.

Ketua Komisi IV, Paul MA Simanjuntak, juga menegaskan agar reklame ilegal segera dibongkar setelah prosedur peringatan dijalankan. Menurutnya, selain merusak estetika kota, reklame tanpa izin juga merugikan daerah karena tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Reklame ini berdiri serampangan di bahu jalan dan tak memberi kontribusi apa pun ke PAD. Ini harus ditertibkan agar tidak menjadi preseden buruk,” kata Paul.

Sementara itu, pihak Dinas PMPTSP Medan menyatakan reklame tersebut tidak pernah mengajukan izin, dan Lurah Bandar Selamat, Tongku Panusunan Siregar, juga mengaku tak pernah diminta rekomendasi pendirian papan iklan tersebut.

Paul menekankan pentingnya peran aktif Satpol PP dan Dinas PKPCKTR dalam pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. (Fs)

You might also like

Comments are closed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy